Tampilkan postingan dengan label Informasi Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Bangunan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Oktober 2020

Perancangan Bangunan Hunian Rumah Tinggal

Sebagai seorang arsitek, merancang salah satu jenis bangunan residensial adalah rumah tinggal, yakni hal yang sungguh umum bahkan akan sering dilakukan. Baik pekerjaan yang di peroleh dari kantor maupun request langsung dari klien.

Segala isu yang berkaitan perihal bangunan rumah, haruslah di ketahui oleh seorang arsitek, dimulai dari peraturan, tipe-tipe rumah, serta konsep yang hendak dipakai untuk bangunan rumah itu sendiri.

Nah berikut ini adalah beberapa gosip tentang bangunan hunian rumah tinggal yang perlu dimengerti oleh seorang arsitek

Pengertian Rumah

Dimulai dari pengertian rumah, yang secara lazim yakni sebuah bangunan daerah tinggal untuk sebuah keluarga atau individu yang mampu mewadahi acara sehari-hari.

Dari pengertian ihwal rumah dapat ditarik kesimpulan bahwa, seorang arsitek mesti mampu membuat sebuah rumah yang tepat dengan kebutuhan klien, baik dari segi keperluan ruang untuk jumlah penduduknya, serta keperluan ruang untuk mewadahi segala kegiatan yang terjadi di dalamnya.

Peraturan mendirikan bangunan rumah

Mendirikan suatu bangunan rumah ada peraturan yang harus di ikuti, nah peraturan ini ada dan akan berbeda untuk setiap wilayahnya. Oleh alasannya itu, sebelum mulai mendesain, seorang arsitek harus apalagi dahulu mengerti hukum membangun rumah di tempat tersebut.

Selain peraturan ada juga yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana IMB ini mesti ada untuk setiap bangunan yang hendak di dirikan.

Sebenarnya yang mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan adalah si klien, tetapi selaku arsitek yang menanggulangi bangunan tersebut mesti ikut menolong melengkapi standar yang dibuthukan untuk menerima IMB, yang diantaranya ialah :
  • Gambar desain arsitektur (terdiri atas gambar suasana, bagan, tampak, penggalan, sumur resapan) dijadwalkan oleh arsitek yang mempunyai IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perkiraan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (dijadwalkan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir orisinil)

Informasi Tipe Rumah

Informasi ihwal tipe rumah yang banyak di ketahui oleh penduduk ialah, tipe 36, tipe 60, Tipe 120, dan sebagainya, yang mana angka angka tersebut ialah mewakili jumlah Luasan dari Rumah itu sendiri, bukan jumlah dari luas lahan yang digunakan.

Sebagai pola ialah untuk rumah tipe 36 dengan luas rumah 6m x 6m, mampu di bangkit di lahan atau kavling seluas 54 m2 dengan panjang dan lebar tanah 9m x 6m.

Anda sebagai arsitek akan menentukan tipe yang sesuai untuk klien anda, menurut lahan yang dimilikinya.

Konsep Desain

Untuk mampu menentukan Konsep desain bangunan rumah tinggal, seorang arsitek harus melaksanakan survei site secara pribadi, serta berdiskusi dengan sang klien untuk membicarakan ihwal wangsit serta pemikiran yang nantinya akan di gunakan dalam desain rumah tersebut.

Dalam hal ini arsitek harus bisa mewujudkan impian klien wacana citra rumah idaman yang nantinya akan di huni olehnya.

Itulah Informasi tentang perancangan bangunan residensial rumah tinggal yang dapat kami sampaikan, biar bermanfaat.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/

Rabu, 07 Oktober 2020

Info Perancangan Bangunan Rumah Sakit

Sebagai seorang arsitek, dikala mempersiapkan suatu bangunan pasti mesti paham betul tentang semua standar dan ketentuan yang mesti diterapkan pada bangunan tersebut. Terlebih untuk bangunan rumah sakit, yang merupakan suatu bangunan yang menawarkan akomodasi kesehatan untuk masyarakat.

Berikut ini ialah hal penting yang harus deperhatikan ketika seorang arsitek akan mempersiapkan sebuah bangunan rumah sakit

Jenis Rumah sakit yang di persiapkan

Pertama yaitu mengetahui jenis bangunan rumah sakti yang hendak di rencanakan, secara lazim Bangunan Rumah Sakit di bedakan menjadi dua.

1. Rumah Sakit Umum
Merupakan Sebuah Bangunan Rumah sakit umum yang menawarkan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit, mulai dari yang bersifat dasar, Spesialistik, sampai sub Spealistik.
Rumah Sakit Umum, dari sisi kepemilikan di bagi menjadi dua, yaitu Rumah sakit Umum milik Pemerintah, dan Rumah sakit Umum milik Swasta.

2. Rumah Sakit Khusus 
Merupakan Sebuah bangunan Rumah Sakit yang menawarkan pelayanan khusus untuk pasien dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah.
Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi tiga, yatu
  1. Kelas A
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik seorang ahli dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap. 
  2. Kelas B
    Rumah sakit khusus yang mempunyai akomodasi dan kesanggupan paling sedikit pelayanan medik seorang ahli dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas. 
  3. Kelas C
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal. 

Standar bangunan Rumah Sakit yang harus di terapkan

Hal Penting yang harus diamati selanjutnya ialah kriteria bangunan yang harus dipraktekkan pada bangunan rumah sakit, yang sudah di atur oleh Pemerintah yaitu pada, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonseisa Nomor 24 Tahun 2016, Tentang persyaratan Teknis Bangunan dan prasaana Rumah Sakit.
Di dalam Peraturan tersebut di diskusikan secara lengkap tentang ketentuan untuk bengunan rumah sakit, dimulai dari Tujuan, Fungsi sampai persyaratannya yang meliputi
  • Pessyaratan secara Administratif
  • Persyaratan Teknis lazim unutk bangunan gedung 
  • Persyaratan Teknis bangunan Rumah sakit 
Peraturan tersebut Secara lengkap dapat anda download >> Di sini <<

Standar Ruang Pada bangunan Rumah sakit

Standar Ruang pada bangunan rumah sakit adalah hal yang penting untuk di perhatikan, alasannya bangunan rumah sakit harus senantiasa bersih dan sehat.
Sebagai seorang arsitek anda mesti mampu menyiapkan Ruang yang baik untuk rumah sakit, poin yang mesti anda perhatikan mencakup,
  • Standar Ruang dari Pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonseisa Nomor 24 Tahun 2016
  • Hubungan Ruang
  • Sirkulasi Ruang 
  • Besaran Ruang 
  • Penghawaan dan Pencahayaan Ruangan 
Kelima poin di atas mesti di rencanakan dengan baik oleh seorang arsitek saat mendesain sebuah bangunan rumah sakit.

Pengguna Bangunan Rumah Sakit

Pengguna dalam sebuah bangunan adalah faktor yang penting untuk selalu di amati, alasannya adalah bangunan yang bagus yakni bangunan yang nyaman serta berfungsi dengan maksimal saat dipakai, nah untuk bangunan rumah sakit, setidaknya ada lima penggunanya ialah
  • Dokter
  • Perawat 
  • Pengelola (manajemen) 
  • Pasien 
  • Pengunjung 
Dari ke lima pengguna bangunan tersebut, seorang arsitek harus bisa mendesain Ruangan yang tenteram serta mampu mewadahi semua aktivitas mereka dengan baik.

Itulah yang dapat kami sampaikan perihal, beberapa Hal yang perlu diamati saat Merencanakan Bangunan Rumah Sakit, agar berguna.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/

Senin, 05 Oktober 2020

Tinjauan Bangunan Terminal Bus, Tipe Terminal Bus

Saat seorang arsitek menyiapkan suatu bangunan, tentu harus mengerti segala hal perihal bangunan tersebut. Pada postingan kali ini kami akan membahas ihwal beberapa hal yang perlu di pahami saat menyiapkan bangunan Terminal Bus.

Mengetahui Tipe Terminal Bus

Sebelum mulai menyiapkan suatu bangunan terminal, terlebih dahulu seorang arsitek harus mengetahui Tipe terminal yang akan dibuatnya. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 wacana Terminal Transportasi Jalan, Tipe Terminal Penumpang dibedakan menjadi tiga adalah,

1. Terminal Penumpang Tipe A
Terminal Penumpang Tipe A berfungsi melayani kendaraan biasa untuk angkutan antar kota antar Propinsi dan/atau transportasi lintas batas Negara, transportasi kota dalam propinsi, angkutan kota dan transportasi pedesaan

2. Terminal Penumpang Tipe B
Terminal Penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan lazim untuk angkutan antar kota dalam propinsi, transportasi kota dan/atau transportasi pedesaan.

3. Terminal Penumpang Tipe C
Terminal Penumpang Tipe C berfungsi melayani kendaraan lazim angkutan pedesaan

Dari ketiga jenis tipe Terminal penumpang di atas, yang menjadi perbedaan yaitu jarak yang mampu di tempuh oleh masing-masing Terminal.

Mengetahui Fasilitas dalam Bangunan Terminal Bus

Terminal Bus merupakan suatu bangunan yang dipakai oleh penduduk lazim, dengan demikian bangunan ini haruslah memiliki akomodasi yang mampu mewadahi segala kegiatan yang terjadi didalamnya. Fasilitas dalam suatu bangunan terminal dibedakan menjadi dua yaitu fasilitas utama dan kemudahan penunjang.

1. Fasilitas Utama
  • Jalur pemberangkatan kendaraan biasa
  • Jalur kedatangan kendaraan lazim 
  • Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya kawasan tunggu dan tempat istirahat kendaraan biasa  
  • Bangunan kantor terminal 
  • Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar 
  • Menara pengawas 
  • Loket pemasaran karcis 
  • Rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya menampung isyarat jurusan, tarif dan jadual perjalanan 
  • Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi. 
2. Fasilitas Penunjang
  • Kamar kecil/toilet
  • Mushola 
  • Kios/kantin 
  • Ruang pengobatan 
  • Ruang info dan pengaduan 
  • Telepon biasa  
  • Tempat penitipan barang 
  • Taman 
Untuk akomodasi penunjang dalam Terminal, mampu di tambahkan lagi sesuai dengan kebutuhan, mirip bengkel, kios buah tangan, kemudahan untuk difabel, dan sebagainya.

Hal Penting dalam Desain Terminal Bus

Ketika seorang arsitek menciptakan sebuah rancangan bangunan Terminal Bus, haruslah mengenali hal paling penting yang harus benar-benar di amati, yang diantaranya yaitu sebagai berikut :

1. Sirkulasi Terminal 
Hal penting pertama ialah sirkulasi terminal, yang mencakup sirkulasi kendaraan untuk area luar bangunan, dan sirkulasi pengunjung dalam bangunan terminal itu sendiri.
Sirkulasi Terminal haruslah di buat se efisien mungkin, sehingga tidak mengakibatkan permasalahan mirip macet, selain di buat efisien juga mesti dibentuk tidak membingungkan, khususnya bagi para pengunjung Terminal, alurnya mesti di buat mudah, di mulai dari parkir kendaraan hadirin, pembelian tiket, hingga daerah tunggu penumpang atau Peron.

2. Keamanan 
Hal penting kedua yaitu dari sisi keselamatan bangunan terminal. Karena ini yakni bangunan umum, yang mana pasti akan senantiasa ramai pengunjung setiap harinya. Seorang arsitek harus bisa memfasilitasi bangunan terminal dengan atribut keselamatan yang baik.
Selain keamanan dari segi manusianya, juga keselamatan dari bangunan itu sendiri, misal antisipasi apabila terjadi kebakaran atau gempa.

3. Kenyamanan 
Selanjutnya ialah ketentraman, nah di sinilah peran arsitek untuk mampu mewujudkan suatu bangunan yang tenteram bagi para penggunanya. Untuk bangunan terminal Bus penggunanya ialah sebagai berikut :
  • Pengunjung / calon Penumpang
  • Sopir Bus 
  • Pengelola Terminal 
  • Pengelola Retail / Kios di Terminal
4. Standar yang mesti diterapkan
Hal penting berikutnya yakni persyaratan atau ketentuan yang mesti di ikuti untuk bangunan Terminal. Di mulai dari tolok ukur fasilitas, standar ukuran hingga Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian apabila seorang arsitek bisa menyanggupi semua hal yang menjadi keperluan untuk bangunan Terminal, tentu akan dapat menghasilkan sebuah bangunan terminal yang bagus.

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan dapat anda Download >> Di sini <<

Itulah beberapa Hal yang perlu dikenali ketika menyiapkan bangunan Terminal Bus, agar Bermanfaat.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/

Jumat, 02 Oktober 2020

Jenis Bangunan Galeri Seni

Sudah menjadi tugas seorang arsitek untuk memahami berbagai macam jenis bangungan, karena untuk setiap bangunan yang berlainan tentu akan menggunakan pendekatan serta konsep desain yang berlawanan pula, salah satu jenis bangunan ialah Galeri Seni.

Galeri Seni ialah suatu bangunan yang dipakai untuk memamerkan hasil karya seni.

Jenis Bangunan Galeri Seni

Jenis Bangunan Galeri Seni dibedakan menurut beberapa kategori yang diantaranya yaitu, Tempat Penyelenggara, sifat kepemilikan, isi galeri, Jenis ekspo, macam koleksi, serta tingkat dan luas koleksi.

1. Tempat Penyelenggara
  • Traditional art Gallery, merupakan galeri yang aktivitasnya diselenggarakan di selasar atau lorong panjang
  • Modern Art Gallery, merupakan galeri dengan penyusunan rencana ruang secara modern 

2. Sifat Kepemilikan
  • Private Art Gallery, ialah galeri yang dimiliki oleh perseorangan / langsung atau kelompok
  • Public Art Gallery, merupakan galeri milik pemerintah dan terbuka untuk lazim 
  • Kombinasi dari kedua galeri di atas 

3. Isi Galeri
  • Art Gallery of Primitif Art, ialah galeri yang menyelenggarakan aktivitas dibidang seni primitif
  • Art Gallery of Classical Art, ialah galeri yang menyelenggarakan kegiatan di bidang seni klasik 
  • Art Gallery of Modern Art, merupakn galeri yang mengadakan aktivitas di bidang seni modern 

4. Jenis Pameran yang diadakan
  • Pameran Tetap, yakni festival yang diadakan terus-menerus tanpa ada batasan waktu, hasil karya seni yang dipamerkan dapat tetap maupun bertambah jumlahnya
  • Pameran Temporer, yakni ekspo yang diadakan dengan batas waktu tertentu 
  • Pameran Keliling, yaitu pekan raya yang berpidah-pindah dari satu daerah ke kawasan yang lain 

5. Macam Koleksi, dibedakan menjadi
  • Galeri Pribadi, merupakan daerah untuk memamerkan karya pribadi seniman itu sendiri, tanpa memamerkan hasil karya seni orang lain dan hasil karya seniman tersebut diperjualbelikan untuk umum
  • Galeri Umum, ialah galeri yang menunjukkan hasil karya dari aneka macam seniman, hasil karya para seniman itu diperjual belikan untuk umum 
  • Galeri Kombinasi, merupakan variasi dari galeri langsung dan galeri lazim, karya seni yang dipamerkan dalam galeri ini ada yang diperjual belikan untuk lazim, dan ada pula yang merupakan koleksi eksklusif yang tidak diperjual belikan. Hasil karya seni yang dipamerkan ialah hasil karya seni dari beberapa seniman. 

6. Tingkat dan luas koleksi
  • Galeri Lokal, ialah galeri yang mempunyai koleksi dengan obyek yang diambil dari lingkungan lokal
  • Galeri Regional, merupakan galeri seni yang mempunyai koleksi dengan obyek yang diambil dari tingkat kawasan / propinsi / tempat regional I 
  • Galeri Internasional, ialah galeri yang mempunyai koleksi dengan obyek yang diambil dari berbgai negara di dunia. 
Itulah gosip tentang jenis bangunan Galeri Seni, semoga berguna.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/

Rabu, 30 September 2020

10 Kelas Bangunan Yang Perlu Di Ketahui Oleh Arsitek

Bagi anda yang memerlukan informasi ihwal kelas pada bangunan, kali ini akan kami bagikan informasinya, ialah ada 10 kelas bangunan yang perlu di ketahui oleh arsitek.
Informasi ini kami dapatkan dari Keputusan Menteri Negara Pekerjaan lazim Republik Indonesia (Nomor : 10/KTPS 2000), pada BAB 1 dalam Ketentuan Umum, ialah wacana Pengertian.

Kelas bangunan, yaitu pembagian bangunan atau bab bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan sebagai berikut:

Kelas 1 : Bangunan Hunian Biasa

Adalah satu atau lebih bangunan yang merupakan:
Kelas 1a: bangunan residensial tunggal yang berupa:
  • satu rumah tunggal; atau
  • satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing-masing bangunannya dipisahkan dengan sebuah dinding tahan api, termasukrumah deret, rumah taman, unit town house, villa, atau 
Kelas 1b: rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel, atau sejenis-nya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan residensial lain atau bangunan kelas lain selain kawasan garasi pribadi.

Kelas 2

Bangunan residensial yang terdiri atas 2 atau lebih unit residensial yang masing-masing ialah kawasan tinggal terpisah.

Kelas 3

Bangunan hunian di luar bangunan kelas 1 atau 2, yang biasa dipakai sebagai kawasan tinggal usang atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berafiliasi, termasuk:
  1. rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
  2. bab untuk daerah tinggal dari suatu hotel atau motel; atau 
  3. bagian untuk kawasan tinggal dari sebuah sekolah; atau 
  4. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau 
  5. bagian untuk kawasan tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang memuat karyawan-karyawannya. 

Kelas 4 Bangunan Hunian Campuran

Adalah kawasan tinggal yang berada di dalam suatu bangunan kelas 5, 6, 7, 8, atau 9 dan merupakan daerah tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.

Kelas 5 Bangunan kantor

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan manajemen, atau usaha komersial, di luar bangunan kelas 6, 7, 8, atau 9.

Kelas 6: Bangunan Perdagangan

Adalah bangunan toko atau bangunan lain yang dipergunakan untuk kawasan pemasaran barang-barang secara eceran atau pelayanan keperluan langsung kepada penduduk , tergolong:
  1. ruang makan, kafe, restoran; atau
  2. ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bab dari sebuah hotel atau motel; atau 
  3. tempat potong rambut/salon, kawasan basuh biasa ; atau 
  4. pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel. 

Kelas 7: Bangunan Penyimpanan / Gudang

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk:
  1. kawasan parkir lazim; atau
  2. gudang, atau kawasan pamer barang-barang bikinan untuk dijual atau basuh gudang. 

Kelas 8: Bangunan Laboratorium / Industri / Pabrik

Adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan sebuah buatan, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pencucian barang-barang produksi dalam rangka jual beli atau penjualan.

Kelas 9: Bangunan Umum

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yakni:
  1. Kelas 9a: bangunan perawatan kesehatan, tergolong bagian-bab dari bangunan tersebut yang berbentuklaboratorium;
  2. Kelas 9b: bangunan pertemuan, tergolong bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, namun tidak termasuk setiap bab dari bangunan yang ialah kelas lain. 

Kelas 10: Adalah bangunan atau struktur yang bukan hunian:

  1. Kelas 10a: bangunan bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya;
  2. Kelas 10b: struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya. 

Bangunan-bangunan yang tidak diklasifikasikan khusus

Bangunan atau bagian dari bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan 1 s.d. 10 tersebut, dalam Pedoman Teknis ini dimaksudkan dengan pembagian terstruktur mengenai yang mendekati sesuai peruntukannya.

Bangunan yang penggunaannya insidentil

Bagian bangunan yang penggunaannya insidentil dan sepanjang tidak menjadikan gangguan pada bagian bangunan lainnya, dianggap memiliki penjabaran yang sama dengan bangunan terutama.

Klasifikasi jamak

Bangunan dengan penjabaran jamak ialah jikalau beberapa bagian dari bangunan mesti diklasifikasikan secara terpisah, dan:
  1. kalau bab bangunan yang memiliki fungsi berlainan tidak melebihi 10 % dari luas lantai dari sebuah tingkat bangunan, dan bukan laboratorium, klasifikasinya disamakan dengan pembagian terstruktur mengenai bangunan khususnya;
  2. Kelas-kelas 1a, 1b, 9a, 9b, 10a dan 10b yaitu klasifikasi yang terpisah; 
  3. Ruang-ruang pengolah, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler atau sejenisnya diklasifikasikan sama dengan bagian bangunan di mana ruang tersebut terletak. 
Itulah gosip mengenai 10 kelas bangunan yang perlu dimengerti oleh arsitek, biar artikel ini berfaedah.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/

Kamis, 17 September 2020

Tahapan Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan

Bagi yang belum tahu tentang alur atau tahapan dalam terjadinya proses pembangunan, pada artikel berikut ini akan menjelaskan perihal tahapan dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Dimulai dari Tahap pertama yaitu Perencanaan, sampai tahap tamat adalah pemeliharaan dan antisipasi penggunaan.

1. Tahap Perencanaan (Planning)

Semua proyek konstruksi umumnya dimulai dari pemikiran atau planning dan dibangun berdasarkan keperluan (need). Pihak yang terlibat yaitu pemilik.

2. Tahap Studi Kelayakan (Feasibility Study)

Pada tahap ini adalah untuk meyakinkan pemilik proyek bahwa proyek konstruksi yang direkomendasikan patut untuk dilakukan.
Kegiatan yang dijalankan :
  1. Menyusun rancangan proyek secara garang dan menciptakan estimasi ongkos
  2. Meramalkan manfaat yang hendak diperoleh
  3. Menyusun analisis kelayakan proyek
  4. Menganalisis efek lingkungan yang mau terjadi
Pihak yang terlibat yakni konsultan studi kelayakan atau konsultan manajemen konstruksi (MK)

3. Tahap Penjelasan (Briefing)

Pada tahap ini pemilik proyek menjelaskan fungsi proyek dan ongkos yang diijinkan sehingga konsultan perencana mampu dengan sempurna menafsirkan keinginan pemilik.

Kegiatan yang dikerjakan :

  1. Menyusun rencana kerja dan menunjuk para perencana dan tenaga andal
  2. Mempertimbangkan kebutuhan pemakai, keadaan lokasi dan lapangan, mempersiapkan desain, taksiran ongkos, kriteria kualitas.
  3. Menyiapkan ruang lingkup kerja, agenda, serta planning pelaksanaan
  4. Membuat sketsa dengan skala tertentu sehingga dapat menggambarkan bagan dan batasan proyek.
Pihak yang terlibat adalah pemilik dan Konsultan Perencana.

4. Tahap Perancangan (Design)

Pada tahap ini yaitu melaksanakan perancangan (design) yang lebih mendetail sesuai dengan impian dari pemilik. Seperti menciptakan Gambar rencana, spesifikasi, planning anggaran biaya (RAB), metoda pelaksanaan, dan sebagainya.

Kegiatan yang dijalankan :

  1. Mengembangkan ikthisiar proyek menjadi solusi simpulan
  2. Memeriksa duduk perkara teknis.
  3. Meminta kesepakatan selesai dari pemilik proyek

Mempersiapkan :

  1. Rancangan terinci
  2. Gambar kerja, spesifikasi dan agenda
  3. Daftar kuantitas
  4. Taksiran ongkos tamat
Pihak yang terlibat adalah konsultan perencana, konsultan MK, konsultan rekayasa nilai dan atau konsultan quantitiy surveyor.

5. Tahap Pengadaan/Pelelangan (Procurement/Tender)

Pada tahap ini bertujuan untuk menerima kontraktor yang mau melakukan proyek konstruksi tersebut, atau bahkan mencari sub kontraktornya

Kegiatan yang dilaksanakan :

  1. Prakulaifikasi
  2. Dokumen Kontrak
Pihak yang terlibat yaitu pemilik, pelaksana jasa konstruksi (kontraktor), konsultan MK.

6. Tahap Pelaksanaan (Construction)

Tujuan pada tahap ini yaitu mewujudkan bangunan yang dibutuhkan oleh pemilik proyek yang sudah dirancang oleh konsultan perencana dalam batas-batas biaya, waktu yang sudah disepakati, serta dengan mutu yang telah disyaratkan.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah mempersiapkan, mengkoordinasikan, menertibkan semua oprasional di lapangan :

Kegiatan penyusunan rencana dan pengendalian adalah:

  1. Perencanaan dan pengendalian
  2. Jadwal waktu pelaksanaan
  3. Organisasi lapangan
  4. Tenaga kerja
  5. Peralatan dan material

Kegiatan Koordinasi

  1. Mengkoordinasikan seruh aktivitas pembangunan
  2. Mengkoordinasi para sub kontraktor
Pihak yang terlibat adalah Konsultan Pengawas dan atau Konsultan MK, kontraktor, Sub Kontraktor, suplier dan instansi terkait.

7. Tahap Pemeliharaan dan Persiapan Penggunaan (Maintenance & Start Up)

Tujuan pada tahap ini adalah untuk menjamin biar bangunan yang sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan semua akomodasi bekerja sebagaimana mestinya.

Kegiatan yang dijalankan yakni :

  1. Mempersiapkan data-data pelaksanaan, baik berupa data-data selama pelaksanaan maupun gambar pelaksanaan (as build drawing)
  2. Meneliti bangunan secara cermat dan memperbaiki kerusakan- kerusakan
  3. Mempersiapkan isyarat oprasional/pelaksanaan serta ajaran pemeliharaan.
  4. Melatih staff untuk melaksanakan pemeliharaan
Pihak yang terlibat adalah Konsultan Pengawas/ MK, pemakai, pemilik

Itulah klarifikasi tentang tahapan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, semoga berfaedah.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/