Rabu, 07 Oktober 2020

Info Perancangan Bangunan Rumah Sakit

Sebagai seorang arsitek, dikala mempersiapkan suatu bangunan pasti mesti paham betul tentang semua standar dan ketentuan yang mesti diterapkan pada bangunan tersebut. Terlebih untuk bangunan rumah sakit, yang merupakan suatu bangunan yang menawarkan akomodasi kesehatan untuk masyarakat.

Berikut ini ialah hal penting yang harus deperhatikan ketika seorang arsitek akan mempersiapkan sebuah bangunan rumah sakit

Jenis Rumah sakit yang di persiapkan

Pertama yaitu mengetahui jenis bangunan rumah sakti yang hendak di rencanakan, secara lazim Bangunan Rumah Sakit di bedakan menjadi dua.

1. Rumah Sakit Umum
Merupakan Sebuah Bangunan Rumah sakit umum yang menawarkan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit, mulai dari yang bersifat dasar, Spesialistik, sampai sub Spealistik.
Rumah Sakit Umum, dari sisi kepemilikan di bagi menjadi dua, yaitu Rumah sakit Umum milik Pemerintah, dan Rumah sakit Umum milik Swasta.

2. Rumah Sakit Khusus 
Merupakan Sebuah bangunan Rumah Sakit yang menawarkan pelayanan khusus untuk pasien dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah.
Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi tiga, yatu
  1. Kelas A
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik seorang ahli dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap. 
  2. Kelas B
    Rumah sakit khusus yang mempunyai akomodasi dan kesanggupan paling sedikit pelayanan medik seorang ahli dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas. 
  3. Kelas C
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal. 

Standar bangunan Rumah Sakit yang harus di terapkan

Hal Penting yang harus diamati selanjutnya ialah kriteria bangunan yang harus dipraktekkan pada bangunan rumah sakit, yang sudah di atur oleh Pemerintah yaitu pada, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonseisa Nomor 24 Tahun 2016, Tentang persyaratan Teknis Bangunan dan prasaana Rumah Sakit.
Di dalam Peraturan tersebut di diskusikan secara lengkap tentang ketentuan untuk bengunan rumah sakit, dimulai dari Tujuan, Fungsi sampai persyaratannya yang meliputi
  • Pessyaratan secara Administratif
  • Persyaratan Teknis lazim unutk bangunan gedung 
  • Persyaratan Teknis bangunan Rumah sakit 
Peraturan tersebut Secara lengkap dapat anda download >> Di sini <<

Standar Ruang Pada bangunan Rumah sakit

Standar Ruang pada bangunan rumah sakit adalah hal yang penting untuk di perhatikan, alasannya bangunan rumah sakit harus senantiasa bersih dan sehat.
Sebagai seorang arsitek anda mesti mampu menyiapkan Ruang yang baik untuk rumah sakit, poin yang mesti anda perhatikan mencakup,
  • Standar Ruang dari Pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonseisa Nomor 24 Tahun 2016
  • Hubungan Ruang
  • Sirkulasi Ruang 
  • Besaran Ruang 
  • Penghawaan dan Pencahayaan Ruangan 
Kelima poin di atas mesti di rencanakan dengan baik oleh seorang arsitek saat mendesain sebuah bangunan rumah sakit.

Pengguna Bangunan Rumah Sakit

Pengguna dalam sebuah bangunan adalah faktor yang penting untuk selalu di amati, alasannya adalah bangunan yang bagus yakni bangunan yang nyaman serta berfungsi dengan maksimal saat dipakai, nah untuk bangunan rumah sakit, setidaknya ada lima penggunanya ialah
  • Dokter
  • Perawat 
  • Pengelola (manajemen) 
  • Pasien 
  • Pengunjung 
Dari ke lima pengguna bangunan tersebut, seorang arsitek harus bisa mendesain Ruangan yang tenteram serta mampu mewadahi semua aktivitas mereka dengan baik.

Itulah yang dapat kami sampaikan perihal, beberapa Hal yang perlu diamati saat Merencanakan Bangunan Rumah Sakit, agar berguna.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/


EmoticonEmoticon