Rabu, 30 September 2020

10 Kelas Bangunan Yang Perlu Di Ketahui Oleh Arsitek

Bagi anda yang memerlukan informasi ihwal kelas pada bangunan, kali ini akan kami bagikan informasinya, ialah ada 10 kelas bangunan yang perlu di ketahui oleh arsitek.
Informasi ini kami dapatkan dari Keputusan Menteri Negara Pekerjaan lazim Republik Indonesia (Nomor : 10/KTPS 2000), pada BAB 1 dalam Ketentuan Umum, ialah wacana Pengertian.

Kelas bangunan, yaitu pembagian bangunan atau bab bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan sebagai berikut:

Kelas 1 : Bangunan Hunian Biasa

Adalah satu atau lebih bangunan yang merupakan:
Kelas 1a: bangunan residensial tunggal yang berupa:
  • satu rumah tunggal; atau
  • satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing-masing bangunannya dipisahkan dengan sebuah dinding tahan api, termasukrumah deret, rumah taman, unit town house, villa, atau 
Kelas 1b: rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel, atau sejenis-nya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan residensial lain atau bangunan kelas lain selain kawasan garasi pribadi.

Kelas 2

Bangunan residensial yang terdiri atas 2 atau lebih unit residensial yang masing-masing ialah kawasan tinggal terpisah.

Kelas 3

Bangunan hunian di luar bangunan kelas 1 atau 2, yang biasa dipakai sebagai kawasan tinggal usang atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berafiliasi, termasuk:
  1. rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
  2. bab untuk daerah tinggal dari suatu hotel atau motel; atau 
  3. bagian untuk kawasan tinggal dari sebuah sekolah; atau 
  4. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau 
  5. bagian untuk kawasan tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang memuat karyawan-karyawannya. 

Kelas 4 Bangunan Hunian Campuran

Adalah kawasan tinggal yang berada di dalam suatu bangunan kelas 5, 6, 7, 8, atau 9 dan merupakan daerah tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.

Kelas 5 Bangunan kantor

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan manajemen, atau usaha komersial, di luar bangunan kelas 6, 7, 8, atau 9.

Kelas 6: Bangunan Perdagangan

Adalah bangunan toko atau bangunan lain yang dipergunakan untuk kawasan pemasaran barang-barang secara eceran atau pelayanan keperluan langsung kepada penduduk , tergolong:
  1. ruang makan, kafe, restoran; atau
  2. ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bab dari sebuah hotel atau motel; atau 
  3. tempat potong rambut/salon, kawasan basuh biasa ; atau 
  4. pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel. 

Kelas 7: Bangunan Penyimpanan / Gudang

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk:
  1. kawasan parkir lazim; atau
  2. gudang, atau kawasan pamer barang-barang bikinan untuk dijual atau basuh gudang. 

Kelas 8: Bangunan Laboratorium / Industri / Pabrik

Adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan sebuah buatan, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pencucian barang-barang produksi dalam rangka jual beli atau penjualan.

Kelas 9: Bangunan Umum

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yakni:
  1. Kelas 9a: bangunan perawatan kesehatan, tergolong bagian-bab dari bangunan tersebut yang berbentuklaboratorium;
  2. Kelas 9b: bangunan pertemuan, tergolong bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, namun tidak termasuk setiap bab dari bangunan yang ialah kelas lain. 

Kelas 10: Adalah bangunan atau struktur yang bukan hunian:

  1. Kelas 10a: bangunan bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya;
  2. Kelas 10b: struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya. 

Bangunan-bangunan yang tidak diklasifikasikan khusus

Bangunan atau bagian dari bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan 1 s.d. 10 tersebut, dalam Pedoman Teknis ini dimaksudkan dengan pembagian terstruktur mengenai yang mendekati sesuai peruntukannya.

Bangunan yang penggunaannya insidentil

Bagian bangunan yang penggunaannya insidentil dan sepanjang tidak menjadikan gangguan pada bagian bangunan lainnya, dianggap memiliki penjabaran yang sama dengan bangunan terutama.

Klasifikasi jamak

Bangunan dengan penjabaran jamak ialah jikalau beberapa bagian dari bangunan mesti diklasifikasikan secara terpisah, dan:
  1. kalau bab bangunan yang memiliki fungsi berlainan tidak melebihi 10 % dari luas lantai dari sebuah tingkat bangunan, dan bukan laboratorium, klasifikasinya disamakan dengan pembagian terstruktur mengenai bangunan khususnya;
  2. Kelas-kelas 1a, 1b, 9a, 9b, 10a dan 10b yaitu klasifikasi yang terpisah; 
  3. Ruang-ruang pengolah, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler atau sejenisnya diklasifikasikan sama dengan bagian bangunan di mana ruang tersebut terletak. 
Itulah gosip mengenai 10 kelas bangunan yang perlu dimengerti oleh arsitek, biar artikel ini berfaedah.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/


EmoticonEmoticon