Kamis, 08 Oktober 2020

Perancangan Bangunan Hunian Rumah Tinggal

Sebagai seorang arsitek, merancang salah satu jenis bangunan residensial adalah rumah tinggal, yakni hal yang sungguh umum bahkan akan sering dilakukan. Baik pekerjaan yang di peroleh dari kantor maupun request langsung dari klien.

Segala isu yang berkaitan perihal bangunan rumah, haruslah di ketahui oleh seorang arsitek, dimulai dari peraturan, tipe-tipe rumah, serta konsep yang hendak dipakai untuk bangunan rumah itu sendiri.

Nah berikut ini adalah beberapa gosip tentang bangunan hunian rumah tinggal yang perlu dimengerti oleh seorang arsitek

Pengertian Rumah

Dimulai dari pengertian rumah, yang secara lazim yakni sebuah bangunan daerah tinggal untuk sebuah keluarga atau individu yang mampu mewadahi acara sehari-hari.

Dari pengertian ihwal rumah dapat ditarik kesimpulan bahwa, seorang arsitek mesti mampu membuat sebuah rumah yang tepat dengan kebutuhan klien, baik dari segi keperluan ruang untuk jumlah penduduknya, serta keperluan ruang untuk mewadahi segala kegiatan yang terjadi di dalamnya.

Peraturan mendirikan bangunan rumah

Mendirikan suatu bangunan rumah ada peraturan yang harus di ikuti, nah peraturan ini ada dan akan berbeda untuk setiap wilayahnya. Oleh alasannya itu, sebelum mulai mendesain, seorang arsitek harus apalagi dahulu mengerti hukum membangun rumah di tempat tersebut.

Selain peraturan ada juga yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana IMB ini mesti ada untuk setiap bangunan yang hendak di dirikan.

Sebenarnya yang mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan adalah si klien, tetapi selaku arsitek yang menanggulangi bangunan tersebut mesti ikut menolong melengkapi standar yang dibuthukan untuk menerima IMB, yang diantaranya ialah :
  • Gambar desain arsitektur (terdiri atas gambar suasana, bagan, tampak, penggalan, sumur resapan) dijadwalkan oleh arsitek yang mempunyai IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perkiraan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (dijadwalkan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir orisinil)

Informasi Tipe Rumah

Informasi ihwal tipe rumah yang banyak di ketahui oleh penduduk ialah, tipe 36, tipe 60, Tipe 120, dan sebagainya, yang mana angka angka tersebut ialah mewakili jumlah Luasan dari Rumah itu sendiri, bukan jumlah dari luas lahan yang digunakan.

Sebagai pola ialah untuk rumah tipe 36 dengan luas rumah 6m x 6m, mampu di bangkit di lahan atau kavling seluas 54 m2 dengan panjang dan lebar tanah 9m x 6m.

Anda sebagai arsitek akan menentukan tipe yang sesuai untuk klien anda, menurut lahan yang dimilikinya.

Konsep Desain

Untuk mampu menentukan Konsep desain bangunan rumah tinggal, seorang arsitek harus melaksanakan survei site secara pribadi, serta berdiskusi dengan sang klien untuk membicarakan ihwal wangsit serta pemikiran yang nantinya akan di gunakan dalam desain rumah tersebut.

Dalam hal ini arsitek harus bisa mewujudkan impian klien wacana citra rumah idaman yang nantinya akan di huni olehnya.

Itulah Informasi tentang perancangan bangunan residensial rumah tinggal yang dapat kami sampaikan, biar bermanfaat.

Baca Juga


Sumber https://www.arsimedia.com/


EmoticonEmoticon