Sabtu, 04 Januari 2020

Contoh Soal Perhitungan Pph 21 Untuk Wajib Pajak Eksklusif Dengan Honor 1 Miliar

PPh pasal 21 ialah pajak yang dikenakan atas penghasilan pada individu atau badan. Nah kali ini kita akan membicarakan pola soal perhitungan PPh 21 pada wajib pajak pribadi dengan penghasilan per tahun 1 miliar. Langsung saja simak soalnya di bawah ini: Contoh Soal 1: Pak Budi ialah seorang usahawan tas dengan penghasilan per tahunnya mencapai Rp. 1.000.000.000. Ia sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Pak Budi memiliki ongkos Jaminan Kesehatan Rp. 1.600.000 per tahun dan ongkos Jaminan Pensiun Rp. 1.000.000 per tahun.  Hitunglah berapa PPh yang dibebankan pada penghasilan Pak Budi! Jawaban: Seperti umumkita analisis dulu jenis pajaknya, alasannya adalah Pak Budi sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak maka jenis pajaknya K/1. Kita cari PKP (Penghasilan Kena Pajaknya) sebagai berikut: Keterangan : Nominal Penghasilan Kotor Pak Budi 1.000.000.000 Dikurangi :   Biaya Jaminan Kesehatan (1.600.000) Biaya Jaminan Pensiun (1.000.000) Penghasilan Bersih = 997.400.000 Dikurangi :   PTKP (63.000.000) PKP = 934.400.000 Setelah ketemu PKP nya yaitu Rp. 934.400.000 kemudian kita cari besar PPh 21 nya, selaku berikut: Keterangan : Nominal 5%   x 50.000.000   = 2.500.000 15% x 200.000.000 = 30.000.000 25% x 250.000.000 = 62.500.000 30% x 434.400.000 = 130.320.000 Total PPh 21 per tahun = 225.320.000 Total PPh 21 per bulan = 18.776.666 Makara total PPh 21 yang harus dibayarkan per tahunnya yakni Rp. 225.320.000 Penjelasan: Jika Anda masih belum jelas dengan perhitungannya dan tarif persentasenya akan aku jelaskan di bawah ini: Dari manakah asal PKP? Pertama kita simak dahulu besaran PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 berikut ini: PTKP bagi WP orang eksklusif ialah Rp54.000.000,00; PTKP bagi WP yang kawin mendapat komplemen sebesar Rp4.500.000,00; Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami yaitu sebesar Rp54.000.000,00; Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yaitu sebesar Rp4.500.000,00. Ketentuan jumlah tanggungan yaitu maksimal tiga orang setiap WP. Dimana yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Dan yang yang dimaksud keluarga semenda yakni mertua, anak tiri serta ipar. PKP didapatkan dari penghematan Penghasilan higienis dengan PTKP. Dengan melihat status orangnya Pak Budi merupakan K/1. Dalam hukum perpajakan orang yang sudah bekerja akan otomatis memiliki PTKP sebesar Rp. 54.000.000. Karena Pak Budi sudah memiliki istri maka PTKP bertambah Rp. 4.500.000 dan alasannya adalah mempunyai anak PTKP nya bertambah lagi Rp. 4.500.000. Jadi totalnya Pak Budi memiliki PTKP 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = Rp. 63.000.000. Untuk mencari PKP nya maka: Rp. 997.400.000 – Rp. 63.000.000 = Rp. 934.400.000 Bagaimana Cara Perhitungan Persentase Tarif Pajak? Pertama mari kita simak tarif persentase pajak menurut Pasal 17 ayat (1) abjad a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 berikut ini: Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 5% Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15% Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25% Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 30% Tarif persentase diatas adalah 5%, 15%, 25%, dan 30% merupakan aturan baku yang masih berlaku hingga sekarang. Tarif persentase tersebut dikalikan secara terpisah, tidak langsung 30% x 934.400.000. Akan namun dijumlah secara bertahap. Kita lihat lagi Pak Budi mempunyai  PKP Rp. 934.400.000. Kaprikornus untuk yang 5% dikalikan dengan Rp. 50.000.000, kemudian 15% dikalikan Rp. 200.000.000, kenapa 200.000.000? alasannya adalah yang 50.000.000 sudah dikalikan dengan 5%, kemudian 25% dikalikan dengan 250.000.000, kenapa 250.000.000? alasannya yang 200.000.00 sudah dikaliakn dengan 15% dan yang 50.000.000 telah dikalikan dengan 5%. Dan kemudian yang terakhir 30% dikalikan dengan sisanya adalah Rp. 434.400.000. Didapatkan dari Rp. 934.400.000 – Rp. 50.000.000 – Rp. 200.000.000 – Rp. 250.000.000 =  Rp. 434.400.000. Makara PKP dipecah dulu menjadi beberapa bab lalu dikalikan dengan persentase masing-masing sesuai rentangnya. Contoh Soal 2: Pak Deni yakni sorang boss di perusahaan besar dengan penghasilan Rp. 1.800.000.000 per tahun. Pak Deni sudah berkeluarga dan mempunyai 3 orang anak. Misalkan Pak Deni tidak mempunyai serpihan apapun seperti Jaminan Kesehatan dll. Maka berapakah PPh 21 yang harus dibayarkan Pak Deni? Jawaban: Karena tidak mempunyai penggalan penghasilan maka eksklusif saja kita kurangkan PTKP. Dia termasuk K/3, Keterangan : Nominal Penghasilan Bersih = 1.800.000.000 Dikurangi :   PTKP (72.000.000) PKP = 1.728.000.000 Setelah ketemu PKP nya yakni Rp. 1.728.000.000 lalu kita cari besar PPh 21 nya, sebagai berikut:  Keterangan : Nominal 5%    x 50.000.000    = 2.500.000 15% x 200.000.000 = 30.000.000 25% x 250.000.000 = 62.500.000 30% x 1.228.000.000 = 368.400.000 Total PPh 21 per tahun = 463.400.000 Total PPh 21 per bulan = 38.616.666 Kaprikornus besar PPh 21 yang mesti dibayar Pak Deni yaitu Rp . 463.400.000 Penjelasan:  PKP didapatkan dari 54.000.000 + 4.500.000(istri) + 4.500.000(anak) +4.500.000(anak) +4.500.000(anak) = 72.000.000 Sama seperti sebelumnya persentase tarif pajak dihitung secara terpisah sesuai dengan rentangnya.
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)