Kamis, 09 Januari 2020

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak Dan Cara Menghitungnya

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan unsur pengurang dalam menghitng besarnya pajak penghasilan bagi wajib pajak orang langsung. Dengan kata lain, PTKP yaitu batasan yang ditetapkan oleh pemerintah agar mampu memungut pajak penghasilan dari wajib pajak langsung. PTKP diibaratkan selaku pengeluaran untuk menyanggupi keperluan dasar wajib pajak selama satu tahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perkiraan PPh 21. Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan fleksibilitas untuk tidak membayar pajak penghasilan. Saat ini, Anda pasti sudah paham bahwa PTKP merupakan bagian yang mengurangi jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak. Akan namun, berpakah besar PTKP tersebut? Kita akan membahasnya bersama disini: Besar PTKP Terbaru Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidaklah sama dari tahun ke tahun Pemerintah lewat Kementrian Keuangan sudah menetapkan pergeseran PTKP berdasarkan beberapa pertimbangan seperti keadaan perekonomian nasional, biaya hidup  dan pergerakan upah minimum. Dari tahun 2012, Indonesia telah tiga kali mengalami perubahan PTKP, ialah pada tahun 2013, 2015 dan 2016. Akan namun, alasannya semenjak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami pergeseran, maka perhitungan pada tahun 2019 tetap berpedoman pada PTKP pada tahun 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP di Indonesia yaitu Rp. 54 juta. Jika wajib pajak telah menikah, akan ada tembahan sebanyak Rp 4,5 juta. Begitu pula jikalau wajib pajak mempunyai embel-embel tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai aksesori senilai Rp. 4,5 juta. Berikut ini tabel jumlah PTKP yang berlaku semenjak tahun 2019:  Jenis PTKP Besar PTKP TK/0 (Tidak Kawin Anak 0) Rp. 54.000.000 K/0 (Kawin Anak 0) Rp. 58.500.000 K/1 (Kawin Anak 1) Rp. 63.000.000 K/2 (Kawin Anak 2) Rp. 67.500.000 K/3 (Kawin Anak 3) Rp. 72.000.000 Dan Seterusmya   Dalam sebagian perkara ada juga wajib pajak yang belum menikah akan tetapi telah memiliki tanggungan. Maka jenis PTKP nya adalah TK/1, TK/2, TK/3. Namun menurut pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016, peraturan terkait tanggungan dibatasi sampai paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.  Perlu Anda ingat bahwa untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP maka perubahan status telah harus dijalankan pada tahun pajak sebelumnya. Cara menghitung PTKP Secara Manual  Untuk mampu mengerti cara menghitung PTKP dengan lebih gampang, berikut ini pola kasusnya: Contoh Kasus 1 Tuan Dodi merupakan seorang karyawan dengan penghasilan Rp. 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Oleh sebab itu status PTKP nya yaitu Taman Kanak-kanak/0 yakni senilai Rp 54 juta. Karena pada dasarnya PTKP dipakai untuk memilih pecahan pajak PPh 21, maka menurut perkara Tuan Dodi yang masih berstatus lajang dan menggunakan dasar perhitungan Taman Kanak-kanak/0 maka PTKP nya ialah sebagai berikut: Keterangan Jumlah Gaji Per Bulan Rp 4.500.000 Gaji Setahun Rp 54.000.000 PTKP (Taman Kanak-kanak/0) Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang (Gaji Setahun – PTKP) = Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 Menurut perkara diatas, mka Tuan Anto tidak mempunyai keharusan untuk membayar PPh 21 alasannya adalah tidak mempunyai PPh 21 terutang. Contoh Kasus 2 Beberapa tahun kemudian Tuan Dodi menikah dan memiliki honor Rp 6 juta per bulan dengan bagian pengurang ongkos jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000. Atas pergantian statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga akan berganti, yakni menjadi berstatus K/0 yang mempunyai arti mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta. Berikut ini contoh perhitungan sesuai dengan kondisi keuangan Tuan Dodi setelah mendapatkan pekerjaan di kawasan lain sebesar Rp 6 juta dan statusnya telah menikah. Keterangan Jumlah Gaji Per Bulan Rp 6.000.000 Komponen Pengurang (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun) (Rp 400.000) Gaji Bersih Sebulan Rp. 5.600.000 Gaji Bersih Setahun Rp 67.200.000 PTKP (TK/0) Rp 58.500.000 PKP (Penghasilan Kena Pajak) = (Gaji Setahun – PTKP) = Rp 67.200.000 – Rp 58.500.000 Rp 8.700.000 PPh 21 Terutang = (Rp. 8.700.000 x 5%) Rp 435.000 Makara total PPh terutang yang mesti dibayar Tuan Dodi tiap tahun ialah Rp 435.000.
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon