Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penghargaan, hadiah dan penyerahan jasa selain yang sudah diiris dalam PPh Pasal 21. Pada biasanya, penghasilan jenis ini terjadi ketika adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (pemberi atau penerima jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (akseptor atau pembeli jasa) akan melaporkan dan memotong PPh Pasal 23 tersebut terhadap kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi menjadi 62 jenis jasa lainnya mirip yang dicantumkan dala PMK No. 141/PMK.03/2015. Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Prosedur pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini merupakan penjelasan lengkapnya: Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dijalankan oleh pihak pemotong yang lalu menyetorkannya lewat Bank Persepsi (ATM, teller Bank, dll) yang sudah mempunyai kesepakatan dari Kementrian Keuangan. Perlu Anda ingat, bahwa jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23. Akan namun, biar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus menciptakan ID Billing terlebih dulu. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong mesti memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang telah dilengkapi terhadap pihak yang dikenai pajak terebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada dikala melaksanakan e-Filling. Jatuh tempo pelaporannya ialah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Tarif PPh 23 dan Objeknya Tarif PPh dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung pada objek PPh Paal 23 terebut. Berikut ini meupakan daftar tarif dan objek PPh Paal 23: 1. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah atau bangunan. 2. Tarif 2% dari jumlah bruto ata imbalan jaa administrasi, jaa teknik, jaa konultan dan jaa kontruki. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto ata imbalan jaa yang lain yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 4. Tarif 15% dari jumlah bruto atas: Hadiah dan penghargaan, selain yang telah diiris PPh Pasal 21 Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi akan dikenakan final, royalti dan bunga. 5. Jumlah bruto ialah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, diediakan untuk dibayarkan atau terlambat jatuh tempo pembayarannya oleh tubuh pemerintah, penyelenggara acara bentuk perjuangan tetap, subjek pajak dala negeri dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya terhadap Wajib Pajak dala negeri atau bentuk usaha tetap, yang tidak termasuk: Pembayaran atas pengadaan. Pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian). Pembayaran gaji, honorarium, upah perlindungan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja terhadap tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan, menurut kontrak dengan penggun jasa. Pembayaran penggantian ongkos (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran ebear jumlah yang sebenarnya telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga). Pembayaran terhadap pihak kedua (sebagai perantara) untuk elanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga diikuti dengan kontraktertulis. Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas: Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang besifat akhir. Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan katering Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini mesti mampu dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material. Pembayaran gaji, dukungan, honorarium, upah, dan pembayaran yang lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dijalankan wajib pajak pemasoktenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini haru dibuktikan dengan kesepakatan kerja dengan daftar pembayaran gaji dan pengguna jasa, upah, honorarium dan dukungan. Pembayaran terhadap penyuplaijasa yang berupa penggantian atau reimbursement, hal ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh pemasokjasa terhadap pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan dengan bukti pembayaran dan faktur tagihan. Pembayaran lewat penyuplaijasa kepada pihak ketiga. Hal ini haru dibuktikan dengan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis. Jenis-jenis Objek Pajak PPh 23 (Totalnya 62) Objek PPh Pasal 23 telah disertakan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa yang lain seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini ialah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, dan setor. Berikut ini daftar objek PPh 23 jasa yang lain: Penilai (appraisal) Aktuaris Akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan Hukum Arsitektur Perencanaan kota dan arsitektur landscape Perancang (design) Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT). Penunjang di bidang perjuangan geothermal dan penambangan minyak dan gas bumi (migas). Penambangan dan jasa penunjang di bidang perjuangan panas bumi dan penambangan ,imyak dan gas bumi. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Penebangan hutan Pengolahan limbah Penyedia tenaga kerja dan atau tenaga jago (outsourcing services) Perantara dan atau keagenan Bidang jual beli surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dikerjakan oleh KSEI Pengisi suara (dubbing) dan atau sulih bunyi Mixing film Pembuatan fasilitas penawaran khusus film, iklan, poster, fot, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder. Jasa sehubungan dengan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan atau pengelolaan situs web Internet tergolong sambungannya Penyimpanan, pengolahan dan atau penyaluran dat, informasi dan atau program. Instalasi/pemasangan mesin, perlengkapan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau TV Kabel selain yang dijalankan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan memiliki izin dana atau sertifikasi sebagai pengguna konstruksi. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas AC, dan atau TV kabel, selain yang dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan memiliki izin dan atau sertifikasi selaku usahawan konstruksi. Perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat. Maklon Penyelidikan dan keamanan Penyelenggara aktivitas atau event organizer Penyediaan daerah dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian info dan atau jasa periklanan. Pembasmian hama Kebersihan atau cleaning service Sedot septic tank Pemeliharaan kolam Katering atau tata boga Freight forwarding Logistik Pengurusan dokumen Pengepakan Loading dan unloading Laboratorium dan atau pengujian kecuali yang dilaksanakan oleh forum Pengelolaan parkir Penyortiran tanah Penyiapan dan atau pembuatan lahan Pembibitan dan atau penanaman bibit Pemeliharaan tanaman Permanenan Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan perhutanan. Dekorasi Pencetakan atau penerbitan Penerjemahan Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang sudah dikontrol dalam pasal 15 undang-undang pajak penghasilan Pelayanan pelabuhan Pengangkutan lewat jalur pipa Pengelolaan penitipan anak Pelatihan atau kursus Pengirman atau pengisian uang ke ATM Sertifikasi Survey Tester Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pihak Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23 Tidak semua pihak mampu dikenakan atau pun memangkas PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut cuma masuk pada kalangan berikut: 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah Subjek pajak badan negeri Penyelenggaraan acara Bentuk Usaha Tetap (BUI) Perwakilan perusahaan mancanegara lainnya Wajib pajak orang eksklusif dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerimaan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib pajak dalam negeri Bentuk Usaha Tetap (BUT) Pengecualian PPh 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas: 1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank 2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna perjuangan dengan hak pilihan 3. Dividen atau bab keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada tubuh perjuangan yang diresmikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat. Dividen berasal dari cadangan keuntungan yang ditahan Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, asosiasi, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi terhadap anggotanya Penghasilan yang dibayarkan atau terutang terhadap badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur perlindungan dan atau pembiayaan. Kesimpulan Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa yang lain dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 141/PMK.040/2015. PPh Pasal 23 yakni pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya Referensi: https://www.online-pajak.com/wacana-pajakpay/pph-pajak-penghasilan-pasal-23
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Rabu, 08 Januari 2020
Pengertian Pph Pasal 23 Dan Jenis-Jenis Objek Pajaknya
Diterbitkan Januari 08, 2020
Artikel Terkait
- Dalam menertibkan keuangan eksklusif, kita sebaiknya memisah-misahkan mana yang penting d
- Pada tahun 2017 ini mulanya Juknis BOS 2017 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 201
- Di Tengah Wabah Corona yang semakin membuat masyarakat galau dan menurunkan tingkat ekono
- Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :KeteranganPajakPPh p
- Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP atau sederajat, dap
- Tahun 2015 hampir selsai dan umumnya menyongsong tahun anggaran yang gres, maka akan munc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon