Pada dasarnya, pasar modal sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Bursa efek atau pasar modal, telah ada sejak zaman penjajahan Belanda tahun 1912 di Batavia. Pada saat itu, pasar modal diresmikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pasukannya ialah VOC. Walaupun pasar modal sudah ada sejak tahun 1912, pertumbuhan dan perkembangan pasar modal tidak tumbuh pesat mirip yang diharapkan, bahkan pada beberapa kurun, aktivitas pasar modal berhenti. Ada beberapa hal yang menjadikan kejadian tersebut terjadi, salah satunya adalah karena adanya perang dunia, yang mempunyai dampak pada ditutupnya Bursa Efek. Pada tahun 1914-1918 Bursa Efek ditutup alasannya adalah terjadi Perang Dunia I. Bursa Efek Indonesia kembali berjalan pada tahun 1925-1942, akan namun alasannya adanya pertentangan politik, yakni Perang Dunia II, Bursa Efek di Surabaya dan Semarang terpaksa mesti ditutup lagi pada awal tahun 1939, dan lalu dilanjutkan dengan ditutupnya Bursa Efek Jakarta di tahun 1942-1952. Setelah merdeka dan aneka macam kondisi yang tidak mendukung, menyebabkan operasi bursa imbas tidak mampu berlangsung seperti biasanya. Pada tahun 1956-1977, perdagangan di Bursa Efek mesti terhenti. Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal di tahun 1977, Bursa Efek kembali didirikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 Agutus 1977. BEJ dilakukan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan PT Semen Cibinong yang Go Public dan menjadi emiten pertama. Akan namun pada tahun 1977-1987, jual beli di Bursa Efek sungguh sepi. Jumlah emiten sampai tahun 1987 hanya ada 24 perusahaan. Karena pada saat itu, penduduk lebih menggemari instrumen perbankan dibandingkan instrumen di Pasar Modal. Akhirnya pada tahun 1987 diadakan deregulasi Bursa Efek dengan mendatangkan Paket Desember 1987 (PAKDE 87) yang menunjukkan fasilitas bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indoneia. Setelah itu jumlah perdagangan di Bursa Efek pun semakin meningkat pada tahun 1988-1990 sehabis Paket deregulasi di bidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu Bursa Efek Jakarta pun terbuka untuk negara luar. Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikontrol oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) pada tahun 1988 dengan organisasinya yang terdiri atas dealer dan broker. Selain itu, pada tahun yang serupa, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang menawarkan kemudahan bagi perusahaan untuk menjadi go public dan beberapa kebijakan lain yang mendorong kemajuan pasar modal. Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989 mulai beroperasi dan diatur oleh Perseroan Terbatas milik swasta yakni PT Bursa Efek Surabaya. Pada tanggal 12 Juli 1992, yang dikala ini ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun BEJ, BEJ resmi menjadi perusahaan swasta. BAPEPAM kemudian bermetamorfosis Badan Pengawas Pasar Modal (sebelumnya Badan Pelaksana Pasar Modal). Satu tahun lalu pada tanggal 21 Desember 1993, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) didirikan. Pada tanggal 22 Mei 1995, Bursa Efek Jakarta meluncurkan Sistem Otomasi perdagangan yang dilakukan dengan metode komputer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Pada tanggal 10 November di tahun yang sama, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal. Undang-undang ini mulai diterapkan pada bulan Januari 1996. Bursa Paralel Indonesia lalu melaksanakan merger dengan Bursa Efek Surabaya. Kemudian satu tahun berikutnya, pada tanggal 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KSEI) didirikan, dilanjutkan dengan pendirian Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada tahun selanjutnya, ialah tepatnya pada tanggal 23 Desember 1997. Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) pada tahun 2000 mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia, dan pada tahun 2002 BEJ mulai mengaplikasikan sistem jual beli jarak jauh (remote trading). Pada tahun yang serupa, pergeseran transaksi T+4 menjadi T+3 pun final. Pada tahun 2004, Bursa imbas merilis Stock Option. Pada tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) akibatnya digabungkan dan berganti namanya menjadi Bursa Efek Indoneia (BEI). Setelah lahirnya BEI, supensi jual beli diberlakukan pada tahun 2008 dan Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) dibuat pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun 2009, PT Bursa Efek Indonesia mengganti item jual beli yang lama (JAT) dan meluncurkan metode jual beli terbarunya yang dipakai oleh BEI sampai sekarang, adalah JAT-NextG. Beberapa tubuh lain juga didirikan guna untuk memajukan aktivitas jual beli, mirip pendirian PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL) pada Agustus 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2012, dan di final 2012, Securities Investor Protection Fund (IPF), dan Prinsip Syariah dan Mekanime Pedagangan Syariah juga diluncurkan. BEI juga melakukan beberapa pembaharuan, tanggal 2 Januari 2013 jam jual beli diperbarui, dan pada tahun selanjutnya Lot Size dan Tick Price diadaptasi kembali, dan pada tahun 2015 TICMI bergabung dengan ICaMEL. Bursa Efek Indonesia juga menciptakan suatu kampanye yang disebut dengan “Yuk Nabung Saham” yang ditargetkan pada seluruh penduduk Indonesia agar mau berinvestasi di pasar modal. Kampanye tersebut pertama kali dijalankan oleh BEI pada tanggal 12 November 2015, dan kampanye ini masih dikerjakan hingga sekarang, dan pada tahun yang serupa LQ-45 Index Future didirikan. Pada tahun 2016, Tick size dan batas Autorejection kembali disesuaikan, IDX Channel diluncurkan, dan BEI pada tahun ini turut ikut serta menyukseskan kegiatan Amnesti Pajak serta meresmikan Go Public Information Center. Pada tahun 2017, IDX Incubator diresmikan, relaksasi marjin, dan peresmian Indonesia Securities Fund. Pada tahun 2018 kemudian, item Perdagangan dan New Data Center telah diperbaharui, launching Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 settlement) dan Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada isyarat Perusahaan Tercatat. Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Selasa, 31 Desember 2019
Sejarah Bursa Efek Indonesia
Diterbitkan Desember 31, 2019
Artikel Terkait
- Salah satu peran bendahara sekolah ialah menyalurkan honor untuk menunjang acara sekolah.
- Berdasarkan peraturan mendikbud Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang isyarat
- Meningkatnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia menciptakan sebagian besar masyarakat mu
- Bagi Bapak dan Ibu yang sering bergelut dengan pembukuan keuangan niscaya sering membuat
- Anggaran pendidikan yang menjadi tonggak utama sekolah negeri di Indonesia adalah Bantuan
- Pengertian Barang Kena Pajak Barang kena pajak yaitu barang berwujud yang terdiri atas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon