Pajak merupakan iuran duit wajib atau sejenis pungutan yang dikenakan pada wajib pajak (individu atau badan) oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan aneka macam macam pengeluaran publik. Kegagalan dalam membayar pajak atau melakukan penolakan atau menyingkir dari pajak akan dikenai hukuman. Pajak terdiri atas dua jenis, yakni eksklusif dan tidak langsung dan mampu dibayarkan berupa uang atau sejenisnya. Pajak pertama kali didapatkan pada abad Mesir Kuno sekitar 3000 – 2800 Sebelum Masehi. Sebagian besar negara mempunyai tata cara pajak untuk membiayai kebutuhan publik, biasa , kepentingan yang dikelola oleh undang-undang dan keperluan pemerintah. Sebagian negara memungut pajak dengan persentase yang tetap pada pendapatan tahunan eksklusif, namun pada umumnya persentase pajak semakin besar sesuai dengan jumlah pendapatan tahunannya. Sebagian besar negara memungut pajak pada pendapatan individu dan pendapatan tubuh. Negara atau wilayah juga sering membebankan pajak pada kekayaan, warisan, tanah, hadiah, properti, pemasaran, payroll, atau barang cukai. Dalam ungkapan ekonomi, pajak merupakan transfer kekayaan dari rumah tangga atau bisnis ke pemerintah. Pajak mempunyai imbas yang bisa meningkatkan dan meminimalkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Akibatnya pajak menjadi topik yang sering diperdebatkan. Sejarah Munculnya Pajak Sistem pajak pertama kali ditemukan pada Zaman Mesir Kuno sekitar 3000 – 2800 SM di dinasti pertama Mesir dari Kerajaan Mesir kuno. Bentuk perpajakan paling permulaan dan paling luas yaitu corvee dan tithe. Corvee adalah kerja paksa yang didedikasikan bagi negara oleh penduduk yang tidak bisa mengeluarkan uang pajak (buruh dalam Mesir kuno ialah sinonim dari pajak). Catatan dari dokumen waktu menunjukkan bahwa Firaun akan melakukan perjalanan tahunan kerajaan, mengumpulkan tithes (pajak) dari orang-orang. Catatan lain memperlihatkan tanda terima lumbung padi pada potongan batu gamping dan pohon lontar. Perpajakan juga mulanya diterangkan dalam Alkitab. Dalam Genesis (bab 27, ayat 24, model internasional), disitu dijelaskan “Tetapi ketika panen tiba, berikan seperlima darinya untuk Firaun. Empat perlima lainnya mampu kamu simpan sebagai bibit di ladang dan selaku masakan untuk dirimu sendiri dan rumah tangga dan anak-anakmu”. Yusuf sedang menginformasikan orang-orang Mesir bagaimana cara membagi hasil panen mereka, dengan memperlihatkan sebagiannya terhadap Firaun. Bagian 20% dari panen merupakan pajak (dalam masalah ini, lebih khusus dibandingkan pajak lazimnya , karena digunakan untuk mengantisipasi wabah kelaparan). Hasil panen yang dikumpulkan akan dikembalikan dan secara merata dibagikan kepada orang-orang dan diperdagangkan kepada negara sekitar sehingga menyelamatkan Mesir. Samghatir ialah nama yang disebutkan pada pemungut pajak di teks Veda. Dalam Hattusa, ibukota kekaisaran Het, biji-bijian dikumpulkan selaku pajak dari tanah sekitar, dan disimpan dalam lumbung sebagai pajangan kekayaan raja. Dalam kerajaan Persia, metode pajak yang teregulasi dan berkesinambungan diperkenalkan oleh sang Agung Darius I pada 500 SM. Sistem perpajakan Persia diadaptasi pada masing-masing Satrapy (area yang dikuasai oleh Satrap atau gubernur provinsi). Pada waktu yang berlawanan, ada sekitar 20 dan 30 Satrap dalam kerajaan dan masing-masing dinilai berdasarkan produktifitasnya. Sudah menjadi tanggung jawab Satrap untuk mengumpulkan pajak yang jatuh tempo dan mengirimkannya ke bendahara, sehabis dikurangi biayanya (biaya dan kekuatan menentukan bagaimana dan dari siapa menghimpun duit di provinsi, menunjukkan kesempatan optimal untuk hasil yang kaya). Jumlah yang diminta dari aneka macam provinsi memberikan gambar yang jelas dari potensi ekonomi. Misalnya, Babylon dinilai mempunyai jumlah tertinggi dan untuk adonan komoditas yang mengagetkan, 1.000 talent perak dan empat bulan pasokan masakan untuk prajurit. India, sebuah provinsi yang terkenal akan emasnya, sudah menyuplai abu emas yang setara dengan berat 4.680 talent perak. Mesir diketahui akan kekayaan hasil panennya, daerah tersebut akan menjadi lumbung pada dari kerajaan Persia (dan kemudian kerajaan Roma) dan diminta untuk menawarkan 120.000 gandum selain 700 talent perak. Pajak ini secara eksklusif dipungut oleh Strap berdasarkan tanahnya, kapasitas buatan dan tingkat upeti. Batu Rosetta, berisi dispensasi pajak yang diterbitkan oleh Ptolemy V pada tahun 196 SM dan ditulis dalam tiga bahasa “mendorong sebagian besar penguraian populer dalam sejarah, pemecahan hieroglif”. Aturan Islam mengenakan zakat (pajak dalam muslim) dan jizya (pungutan pajak pada penaklukan non muslim). Di India praktek ini dimulai di tahun 11 M. Referensi: https://en.wikipedia.org/wiki/Tax
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Sabtu, 04 Januari 2020
Menguak Sejarah Hadirnya Pajak Di Dunia
Diterbitkan Januari 04, 2020
Artikel Terkait
- TikTok (Bahasa Cina: 抖 音; Dǒuyīn) yaitu layanan jejaring sosial berbagi video Tiongkok ya
- Tahun 2016 sudah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada permulaan tahun ini telah diterbi
- Pajak penghasilan atau yang umum disebut dengan PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 25 merup
- McDonald's Corporation ialah perusahaan makanan cepat saji Amerika, yang didirikan pada t
- Di Tengah Wabah Corona yang semakin membuat masyarakat galau dan menurunkan tingkat ekono
- Dalam menertibkan keuangan eksklusif, kita sebaiknya memisah-misahkan mana yang penting d
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon