Kamis, 09 Januari 2020

Pengertian Dan Cara Menjumlah Pajak Penghasilan Pasal 25 Atau Pph 25

Pajak penghasilan atau yang umum disebut dengan PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang didapat atas perusahaan, orang pribadi dan tubuh hukum lainnya. Pajak penghasilan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Selanjutnya mengalami perbaikan beturut-turut mulai dari UU Nomor 7 Tahun`1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan pada mulanya dipraktekkan pada perusahaan perkebunan di Indonesia, yang dulunya disebut Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan ialah pajak yang dikenakan pada keuntungan perseroan di tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang diresmikan di Indonesia, kemudian pajak tersebut diterapkan juga untuk individual yang melakukan pekerjaan di perusahaan. Dulu pernah diberlakukan Ordonansi Pajak Pendapatan di tahun 1932. Ordonani Pajak Pendapatan ini diberlakukan baik untuk penduduk asing maupun penduduk Indonesia yang mempunyai pendapatan di Indoensia. Selain itu pernah diberlakukan pula Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan pengusaha untuk memangkas honor atau upah pegawai untuk membayar pajak atas upah atau gaji yang diterima, di tahun 1935. Sedangkan untuk saat ini bagaimanakah Pajak Penghasilan dipraktekkan? Siapakah yang menjadi bukan subjek dan subjek pajak? Lalu apakah objek dari pajak penghasilan? Berikut ini ringkasannya: Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak antara lain: 1. Subjek Pajak Pribadi, ialah orang pribadi yang: Memiliki niat untuk berdomisili di Indonesia Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.  Bertampat tinggal di Indonesia 2. Subjek Pajak Harta Warisan yang belum dibagi ,  Adalah seseorang yang sudah meninggal dunia dan meninggalkan warisan  akan namun belum dibagikan, maka warisan tersebut akan dipotong pajak. 3. Subjek Pajak Badan  ialah tubuh yang berkedudukan dan bangkit di Indonesia, kecuali untuk unit tertentu dari tubuh pemerintah yang menyanggupi standar sebagai berikut: Penerimaannya dimasukkan dalam budget pemerintah daerah dan pusat Pembukuannya diperiksa oleh pegawapemerintah pengawasan fungsional negara Pembiayaannya bersumber dari APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Angaran Pendapatan dan Belanja Negara). Bentu Usaha Tetap (BUT), ialah bentuk perjuangan yang digunakan oleh orang eksklusif yang tidak berdomisili di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan, atau badan yang tidak diresmikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan aktivitas di Indonesia. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-usul. Bukan Subjek Pajak Setelah mengenali siapa pun yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, maka kita perlu untuk mengenali semua orang yang masuk dala tolok ukur bukan subjek pajak. Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000, berikut ini yang merupakan subjek pajak: Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Organisasi tersebut tidak melakukan acara perjuangan di Indonesia dan Indonesia berpartisipasi dalam organisasi tersebut. Misalnya: FAO, UNICEF dan WTO Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak memperolah penghasilan dari Indonesia dan bukan WNI  Badan Perwakilan Negara Asing Pejabat Perwakilan diplomatik dan Konsulat atau pejabat lain dari negara ajaib dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang melakukan pekerjaan pada atau berdomisili bareng mereka dengan syarat negara yang bersangkutan menawarkan perlaukan timbal balik dan bukan termasuk warga negara Indonesia (WNI). Objek Pajak PPh 25 Objek pajak PPh 25 ialah setiap suplemen hemat yang diperoleh atau diterima wajib pajak untuk memperbesar kekayaan atau keperluan konsumsi bagi wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak mampu berasal dari mana saja, baik dari luar maupun dari dalam Indonesia. Objek pajak PPh 25 dijumlah dalam satu tahun sehingga kalau dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikompensasikan dengan penghasilan yang lain, kecuali kerugiannya terjadi di mancanegara. Namun kalau ada penghasilan yang mempunyai tarif pajak tersendiri atau dikecualikan, maka saat mengalami kerugian tidak akan dapat dikompensasi dengan penghasilan lainnya yang mempunyai tarif pajak biasa .  Kemudian sesudah Anda tahun apa itu objek pajak dan subjek pajak PPh 25 lantas bagaimanakah cara menghitung PPh 25? Kita akan membahas cara mengkalkulasikan PPh 25 dibawah ini: 1. Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan Caranya ialah jumlahkan penghasilan secara keeluruhan pada bulan berlangsung. Maksudnya bukan hanya gaji pokok saja, akan tetapi juga tunjangan lainnya, mirip derma transport, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, tunjangan perumahan, dan pertolongan lainnya yang bersifat terorganisir.  Setelah itu, jumlahkan juga uang komplemen di luar gaji pokok, seperti uang lembur, bonus, duit perjalanan dinas, THR (Tunjangan Hari Raya) dan dukungan lainnya. Jumlahkan semuanya dan kesannya nanti yakni penghasilan bruto satu bulan penghasilan atau bulan berjalan. 2. Hitung Penghasilan Neto atau Penghasilan Bersih Anda Selama Satu Bulan Untuk menghitungnya cukup gampang. Anda hanya perlu meminimalkan penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurangannya. Pengurangannya antara laian biaya jabatan (umumnya 5% dari honor pokok), iuran Jaminan Hari Tua (biasanya 2% dari honor pokok), iuran Pensiun (lazimnya 2% dari gaji pokok), dan lain-lain. 3. Hitung Neto atau penghasilan higienis selama satu tahun Caranya mudah sekali, ialah dengan mengalikan penghasilan bersih Anda selama sebulan dengan angka 12. 4. Hitung Penghasilan Kena Pajak Anda bisa menghitungnya dengan cara meminimalkan PKP, yakni penghasilan bersih Anda selama satu tahun yang sudah Anda hitung tadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini berlainan-beda, tergantung dari status wajib pajak, antara yang kawin, belum kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K1), kawin dan punya anak dua (K-2) dan kawin dan punya anak 3 (K-3) jumlahnya berlawanan-beda. 5. Hitung PPh 25 yang Akan Dibayarkan  Setelah Anda mengenali PKP selama satu tahun, Anda tinggal mengalikannya dengan tarif PPh 25 yang berlaku. Akan namun, jikalau Anda ingin mengenali berapa PPh 25 Anda per bulannya, maka Anda tinggal membagi total pajak setahun dengan 12. Dengan mengetahui PPh 25 Anda per bulan, Anda mampu menjumlah penghasilan bersih Anda dengan mengurangi penghasilan higienis pada bulan berjalan dengan PPh 25 pada bulan berlangsung. Ingatlah untuk Selalu Membayar Pajak Tepat Waktu Beberapa informasi diatas diperlukan dapat memperbesar pengetahuan Anda seputar Pajak Penghasilan pasal 25 atau PPh 25. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui lebih terperinci apa saja keharusan dan hak Anda selaku wajib pajak, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya selisih pada upah atau gaji yang Anda terima. Terakhir, jangan lupa untuk mengeluarkan uang pajak tepat waktu selaku bentuk tanggung jawab Anda selaku wajib pajak.  
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)