Rabu, 08 Januari 2020

Ini Dia Persentase Tarif Pajak Modern Pph 21

Dalam mengurus sebuah badan perjuangan atau perusahaan, karyawan mempunyai peran penting dalam membantu mengembangkan bisnis yang Anda kelola. Oleh alasannya itu, segala hal terkait kemakmuran karyawan mulai dari gaji, pemberian serta aspek perpajakan wajib Anda perhatikan. Salah satu pajak yang mengontrol perihal penghasilan adalah PPh Pasal 21. Berikut ini ada beberapa hal penting yang harus Anda pahami secara lengkap tentang Tarif PPh 21: 1. PKP (Penghasilan Kena Pajak) Memurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015. Penghasilan Kena Pajak ialah pegawai tetap dan penerima pensium berkala yang dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto (Bersih) dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) modern. Sementara pegawai tidak tetap akan dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto (Kotor) dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 aksara c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan mirip yang diangkut dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jendral Pajak, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dijelaskan sebagai pengeluaran-pengeluaran untuk memenuhi keperluan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak tergolong dalam PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan jikalau penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp 54.000.000. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak ialah selaku berikut: Rp 54.000.000 : Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 4.500.000 : Tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin Rp 54.000.000 : Untuk istri yang mempunyai sejumlah penghasilan yang digabung dengan suami Rp 4.500.000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung san keluarga dala garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan hidup Wajib Pajak, yang jumlahnya maksimal 3 orang untuk setiap anggota keluarga. Tarif Progresif PPh 21 Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perkiraan tarif pajak langsung memakai tarif progresif, yang persentasenya selaku berikut: Penghasilan 0 sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 5% Penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 15% Penghasilan Rp 250.000.000 hingga dengan Rp 500.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 25% Penghasilan diatas Rp 500.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 30%. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai tarif sebesar 20% lebih tinggi dari Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)