Pajak ialah hal penting yang bisa membantu mendanai belanja kawasan maupun negara. Melalui pajak, penduduk dapat berpartisipasi membangun negeri dan menyalurkannya berbentukterciptanya akomodasi publik maupun layanan publik. Pajak dibagi menjadi banyak jenis, berikut ini kita akan membahas jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia: Pajak Menurut Lembaga Pemungutannya: 1. Pajak Pusat Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (Jakarta) yang digunakan untuk membiayai kebutuhan Negara. Contoh: PPh, PPN, Bea Meterai, dan PPnBM. 2. Pajak Daerah Yaitu pajak yang dipungut oleh tempat (acuan: Surabaya, Mojokerto, Malang) yang dipakai untuk membiayai kebutuhan tempat. Pajak ini dibagi lagi menjadi 3, yakni: Pajak Provinsi (contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kabupaten/Kota (pola: Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan). Pajak Menurut Sifatnya: 1. Pajak Subjektif Yaitu pajak yang dipungut berdasarkan subjek pajaknya (orang yang mengeluarkan uang pajak). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Objektif Yaitu pajak yang dipungut berdasarkan objek pajaknya (berbentukbarang). Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Menurut Golongannya: 1. Pajak Langsung Yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak itu sendiri dan tidak bisa diwakilkan terhadap orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Tidak Langsung Yaitu pajak yang pembayarannya bisa dialihkan ke orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Menurut Strukturnya: 1. Pajak Progresif Yaitu pajak yang persentasenya akan naik jika nominal/transaksi yang terkena pajak naik. Di Indonesia jenis pajak ini dipraktekkan dalam Pajak Penghasilan (PPh), dengan aturan PKP (Penghadilan Kena Pajak) nya adalah: PKP 0 sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%. PKP Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%. PKP Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%. PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%. 2. Pajak Degresif Yaitu pajak yang persentasenya makin kecil jikalau nominal/transaksi yang terkena pajak naik. Sejauh ini pajak degresif belum dipraktekkan di Indonesia alasannya dinilai tidak adil. 3. Pajak Proporsional Yaitu pajak yang persentasenya tetap meski nomilal/transaksi yang terkena pajak naik ataupun turun. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) yang hendak selalu tetap tak peduli sebesar apapun nominal objek pajaknya. 4. Pajak Regresif/Tetap Yaitu pajak yang persentasenya senantiasa tetap tanpa mengacu pada nominal/transaksi yang terkena pajak. Contoh: Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Referensi: https://www.online-pajak.com/perihal-pajakpay/tarif-pajak Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Jumat, 03 Januari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon