Pajak mempunyai perenan yang penting dalam membangun sebuah bangsa. Pajak membiayai semua pengeluaran negara dan pembangunan infrastruktur yang bermaksud mewujudkan penduduk yang makmur. Pajak didapatkan dari rakyat dan dikembalikan lagi terhadap rakyat. Pengembalian tersebut mampu beragam, seperti jalan raya, layanan kesehatan seperti puskesmas, kemudahan umum mirip trotoar, subsidi BBM, aparat kepolisian dan masih banyak lagi. Jenis-jenis pajak di Indonesia juga bermacam-macam, kali ini aku akan menjelaskannya satu per satu disini. Jenis pajak di Indonesia dibagi menjadi: A. Pajak sentra Yaitu pajak-pajak yang diatur oleh pemerintah sentra, sebagian besar melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan unit lain dibawahnya. Baca Juga: Menguak Sejarah Berdirinya Toyota, Produsen Mobil Jepang Yang Mendunia B. Pajak Daerah Pajak yang diatur oleh pemerintah tempat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diadministrasikan oleh Badan/Dinas Pendapatan Daerah setempat (setiap kota/kabupaten mempunyai nama yang beragam). A. Pajak sentra yang diatur oleh DJP dibagi menjadi 5, yakni: 1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Selain terkena PPN, penjualan barang juga mampu terkena pajak PPNBM kalau barang yang dijual termasuk barang glamor. Barang yang tergolong mewah tersebut menyanggupi kriteria selaku berikut: Barang tersebut dimakan untuk memberikan status Apabila dikonsumsi mampu menghancurkan kesehatan dan moral penduduk , serta mengusik ketertiban masyarakat Pada umunya barang tersebut dimakan penduduk berpenghasilan tinggi Barang tersebut bukan ialah barang kebutuhan utama Barang tersebut dikonsumsi oleh penduduk tertentu Baca Juga: 15 Cara Jitu Mengatur Keuangan Rumah Tangga 2. Bea Materai (BM) Bea Materai ialah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan imbas, yang memuat sejumlah duit atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Anda pernah berbelanja materai tempel 6000 di kantor pos atau di kawasan fotokopi? Apabila pernah, ternyata kita bersentuhan pribadi dengan benda materai yang disahkan penggunannya oleh negara. Cara pelunasan BM ada dua, yakni: Pertama dengan cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (mesin teraan materai, teknologi percetakan dan metode komputerisasi) Kedua, Benda Materai (materai tempel dan kertas materai) Dokumen yang terutang Bea Materai Baca Juga: 10 Cara Memulai Bisnis Kuliner Dengan Modal Kecil Dokumen yang dikenakan Bea Materai ialah dokumen yang berbentuk: No Dokumen yang dikenakan Bea materai Besaran Bea Materai 1. Surat berguna seperti wesel, promes, dan aksep Jika harga nominal: Sampai dengan Rp250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai; lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000; lebih dari Rp1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 *Catatan: Jika harga nominal dinyatakan dalam mata duit asing, maka harga nominal mesti dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada ketika dokumen dibentuk. (Penjelasan Pasal 1 aksara (d) dan (e) PP 24 Tahun 2000). 2. Dokumen yang hendak digunakan selaku alat pembuktian di tampang pengadilan, yaitu: Surat-surat umumdan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai, berdasarkan maksudnya, kalau digunakan untuk tujuan lain atau dipakai oleh orang lain, selain dari maksud semula. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 *Catatan: Jika dokumen mulanya tidak terutang Bea Meterai, tetapi lalu dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka atas dokumen tersebut mesti dilaksanakan pemateraian kemudian. 3. Cek, Bilyet, Giro Dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp3.000 4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun Jika harga nominal: Sampai dengan Rp1.000.000, dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000; lebih dari Rp1.000.000, dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif Jika harga nominal: Sampai dengan Rp1.000.000, dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000; lebih dari Rp1.000.000, dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 6. Surat perjanjian dan surat-surat yang lain (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagai alat pembuktian tentang perbuatan, realita atau kondisi yang bersifat perdata Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 7. Akta-sertifikat Notaris termasuk salinannya Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 8. Akta-sertifikat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tergolong rangkap-rangkapnya Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 9. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan duit atau penyimpanan duit dalam rekening di bank Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; atau Yang berisi akreditasi bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau dipertimbangkan. Jika harga nominal: Sampai dengan Rp250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai; Lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000; Lebih dari Rp1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000 *Catatan: Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada dikala dokumen dibuat. (Penjelasan Pasal 1 karakter (d) dan (e) PP 24 Tahun 2000) 3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3 Objek PBB yaitu bumi dan bangunan dimana pengertian bumi ialah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut kawasan Indonesia, dan badan bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan. PBB ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan atas tanah dan bangunan. Adapun yang bukan termasuk objek PBB antara lain: Digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang diputuskan oleh menteri keuangan Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan lazim di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang positif-nyata tidak dimasukkan untuk menemukan laba. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. Merupakan hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Sebenarnya terdapat 5 (lima) sektor pajak dalam lingkup PBB, yakni sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan dan perhutanan. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014. PBB Perdesaan dan Perkotaan (sektor P2) telah menjadi Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB perkebunan, pertambangan (sektor P3) masih tetap ialah pajak sentra. Adapun pembahasan tentang sektor P3, akan disampaikan di lain potensi . 4. Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan ialah setiap aksesori kemampuan irit yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan dana dan dalam bentuk apapun. PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang langsung atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Adapun jenis-jenis PPh antara lain PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Dengan demikian, maka penghasilan itu mampu berupa laba usaha, honor, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. 5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Orang eksklusif, perusahaan, maupun pemerintah yang memakan barang kena pajak atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN. PPN ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean (dalam kawasan Indonesia). Pada dasarnya setiap barang dan jasa yaitu barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali diputuskan oleh undang-undang PPN. Mekanisme PPN di Indonesia : Secara teknis, mekanisme yang berlaku kepada PPN di Indonesia adalah sebagai berikut: Untuk setiap abad pajak (setiap bulan), kalau jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya mesti disetor ke Kas Negara paling usang final bulan berikutnya sesudah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, kalau jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut mampu di kompensasi ke kala pajak selanjutnya. Restitusi cuma dapat diajukan pada selesai tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib memberikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling usang simpulan bulan berikutnya sesudah berakhirnya Masa Pajak. Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/akseptor BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 105 dari Harga Jual atau penggantian dan menciptakan Faktur Pajak selaku bukti pemungutannya. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut ialah Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang mesti dibayar (utang pajak). Pada waktu PKP di atas melaksanakan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut ialah Pajak Masukan yang sifatnya selaku pajak yang dibayar di wajah, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berafiliasi pribadi dengan kegiatan usahanya. B. Pajak-pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah Terdapat berbagai macam pajak yang dipungut oleh Pemda, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, sebagai berikut: Lembaga Pemungut Pajak Tingkat Pemerintah Daerah Jenis Pajak Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Pajak Kabupaten/Kota Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Jangan Hanya Bayar Pajak, Ketahui dan Pahami Jenisnya! Berdasarkan kewenangan pemungutannya, pemanfaatan pajak pusat yaitu dialokasikan untuk seluruh daerah Indonesia. Sedangkan pajak kawasan didedikasikan sesuai kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan. Itulah sebabnya mengapa aturan pajak tempat berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, Anda mampu mengkaji secara berdikari Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Semua jenis pajak tersebut, pada praktiknya mampu dibagi lagi ke dalam berbagai jenis, tergantung penerapannya terhadap kondisi di lapangan. Nah, sebagai warga negara yang baik terlebih telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah selayaknya kita memiliki pengetahuan dan wawasan tentang aspek-faktor perpajakan di Indonesia, mulai dari cara menjumlah, menyetor dan melapor. Referensi: https://www.finansialku.com/mengenal-jenis-jenis-pajak-di-indonesia/ Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Minggu, 16 Februari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon