Pengertian Barang Kena Pajak Barang kena pajak yaitu barang berwujud yang terdiri atas berang tidak bergerak dan barang bergerak yang dikenai pajak Undang-Undang PPN. Jenis-jenis Barang Kena Pajak: 1. Barang yang tidak berwujud contohnya: Merek dagang, hak cipta, hak paten dan lainnya. 2. Barang berwujud, contohnya: Sepeda motor, alat kesehatan, mobil, rumah dan lain-lain. Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak: 1. Barang Hasil Pengeboran atau Pertambangan yang diambil Langsung dari Sumbernya, diantaranya: Pasir dan batu Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit. Gas bumi Panas bumi Minyak mentah 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sungguh diperlukan oleh masyarakat, sebab bila dikenai PPN maka akan menyengsarakan kehidupan penduduk , diantaranya: Gabah Sagu Kedelai Jagung Beras Garam beryodium dan tidak beryodium 3. Makanan dan minuman yang dihidangkan di restoran, rumah makan, warung, hotel, dan sejenisnya yang bukan termasuk perjuangan jasa mengolah makanan atau catering dan disantap di kawasan makan ataupun di luar. 4. Emas batangan, Surat berguna dan Uang. Ini dikarenakan nilai fisik dan nilai nominal berbeda. Apalagi bila ketimbang nilai instriksinya.Emas pemanis tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyerahan Barang Kena Pajak Pemakaian sendiri atau sumbangan hanya-hanya atas barang kena pajak. Barang Kena Pajak berbentukpersediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan awal tidak diperjualbelikan dan masih tersisa saat pembubaran perusahaan yang disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. Penyerahan Barang Kena Pajak Konsinyasi. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak terhadap pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak alasannya adalah suatu perjanjian, yang mencakup: Perjanjian jual beli, jual beli dengan angsuran, tukar menukar, dan kesepakatanlain yang melibatkan penyerahan hak atas barang. Pengalihan Barang Kena Pajak sebab suatu kontraksewa beli dan atau persetujuansewa guna perjuangan (leasing). Penyerahan Barang Kena Pajak terhadap pedagang mediator atau melalui juru lelang. Barang Kena Pajak Bersifat Strategis Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tentang impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang bersifat strategis, diantaranya: Benih atau Bibit dari barang perikanan, penangkaran, peternakan, kehutanan, perkebunan dan pertanian. Bahan baku perak dalam bentuk batangan dan dalam bentuk butiran (granule). Bahan baku untuk pengerjaan uang logam dan uang kertas rupiah. Air bersih yang dialirkan melalui pipa dari Perusahaan Air Minum Listrik, kecuali untuk perumahan yang dayanya tidak lebih dari 6600 watt. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam kondisi terpasang maupun terurai yang tidak tergolong sparepart Makanan unggas, ikan dan ternak atau bahan baku untuk pengerjaan masakan unggas, ikan dan ternak. Barang hasil peternakan, kehutanan, perikanan, perkebunan dan pertanian yang dipetik, disadap atau diambil pribadi dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya oleh kalangan tani dan petani. Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006 ihwal perubahan ketujuh pada Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 2000 perihal kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong glamor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 1. Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% Terdiri atas: Kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, diantaranya: Kendaraan bermotor selain station wagon atau sedan dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan metode 2 gandar pencetus (4x4) dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500cc. Kendaraan Bermotor pengangkut 10 sampai 15 orang tergolong pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder. 2. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% Terdiri atas: Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau kolam tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang tergolong pengemudi dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan tata cara 1 gandar aktivis (4x2) atau dengan tata cara 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan tata cara 2 gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total lebih dari 5 ton. Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang tergolong pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (semi diesel/diesel), dengan metode 1 gandar penggerah (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc. 3. Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBm dengan tarif 30% Terdiri atas kendaraan bermotor kurang dari 10 orang tergolong pengemudinya, diantaranya: Kendaraan bermotor selain sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 2 gandar pencetus (4x4) dengan kapasitas isi silinder optimal 1500 cc. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (semi diesel/diesel), dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc. 4. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40% Terdiri atas: Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang, tergolong pengemudi, diantaranya: Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (semi diesel/diesel), berbentuksedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan tata cara 2 gandar pencetus (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berbentuksedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan tata cara 2 gandar aktivis (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 hingga dengan 3.000 cc. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar pelopor (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc hingga dengan 3.000 cc. 5. Kendaraan bermotor yang dikendalikan PPnBM dengan tarif sebesar 50% Terdiri atas semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. 6. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60% Terdiri atas kendaraan khusus yang dibentuk untuk perjalanan diatas salju, di pantai, di gunung dan semacamnya. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga dengan 500 cc. 7. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75% Terdiri atas: Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc Semi trailer dari tipe karavan, Trailer, untuk perumahan atau kemah. Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (semi diesel/diesel) berbentuksedan atau station wagon, dengan metode 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gandar pelopor (4x4), dengan kapaitas isi silinder 2.500 cc Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi,dengan motor bakar cetus api, berbentuksedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan tata cara 1 gandar pelopor (4x2) atau dengan item 2 gandar aktivis (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc. Sekian klarifikasi perihal pemahaman barang kena pajak dan jenisnya, perlu Anda ingat bahwa pajak berperan besar dalam pembangunan infrastruktur negara.
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Jumat, 10 Januari 2020
Apa Itu Barang Kena Pajak Dan Jenis-Jenisnya
Diterbitkan Januari 10, 2020
Artikel Terkait
- Pajak merupakan iuran duit wajib atau sejenis pungutan yang dikenakan pada wajib pajak (i
- Dalam merealisasikan rumah tangga yang serasi dan langgeng, Anda tidak hanya perlu saling
- Dalam menertibkan keuangan eksklusif, kita sebaiknya memisah-misahkan mana yang penting d
- Di Tengah Wabah Corona yang semakin membuat masyarakat galau dan menurunkan tingkat ekono
- Indonesia populer sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan keindahan tanaman da
- Bagi penduduk , wali murid, guru, dan seluruh pemerhati pendidikan yang ingin mengetahui,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon