Syarat ikut Tender Proyek - Pada postingan kali ini kita akan masuk pada pembahasan wacana standar Konsultan Arsitek atau Kontraktor untuk bisa mengikuti Tender Proyek dari Pemerintah, informasi ini menurut tolok ukur mengikuti Tender yang ada pada Website LPSE Jawa Tengah.
Setelah kami coba teliti lebih lanjut antara tender-tender yang tersedia, standar yang ada kurang lebih sama. Jadi, kriteria yang kami bagikan di bawah ini mampu menjadi contoh untuk para Konsultan Arsitek atau Kontraktor untuk merencanakan diri terkait tolok ukur apa saja yang dibutuhkan.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Mengikuti Tender
Izin Usaha
- Jenis Izin: Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
- IUJK: Memiliki IUJK sesuai dengan kriteria didalam LDK
- SBU: Memiliki SBU dengan Kualifikasi sesuai dengan persyaratan didalam LDK
- Memiliki TDP atau NIB
- Memiliki NPWP
- Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
- 2019
- Mempunyai atau menguasai tempat perjuangan/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta pergeseran mampu berlaku seluruhnya)
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
- Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
- KTP.
Surat Pernyataan:
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan bisnisnya tidak sedang tidak boleh;
- Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
- Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- pimpinan dan pengelola Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
- Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari didapatkan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan hukuman administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang usul.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kolaborasi operasi/kemitraan/bentuk koordinasi lain mesti mempunyai perjanjian konsorsium/kolaborasi operasi/kemitraan/bentuk koordinasi lain
Persyaratan Dokumen Kualifikasi yang lain sesuai di dalam LDK
Persyaratan Kualifikasi Teknis
- Memiliki Pengalaman Pekerjaan
- Pengalaman perusahaan sesuai standar didalam LDK
- Persyaratan Dokumen Lainnya sesuai di dalam LDP
- Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
- Laporan Keuangan
- Laporan Keuangan tahun terakhir telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
- SKN/SKP
- Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10 sepuluh perseratus dari nilai total HPS
Itulah standar bagi Konsultan Arsitek atau Kontraktor yang ingin mengikuti Tender Proyek dari Pemerintah. Setiap Tender yang tersedia bisa memiliki persyaratan yang berlainan, jadikan berita ini sebagai gambaran umum untuk menyiapkan Konsultan dan Kontraktor anda supaya mampu mengikuti Tender.
Referensi
- LPSE Provinsi Jawa Tengah
- Pembangunan Gedung (Belanja Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan MAS BIMACIKA)
EmoticonEmoticon