Jumat, 27 Maret 2020

Cara Menjadi Arsitek Tanpa Kuliah Menurut Uu No.6 Tahun 2017

Pada artikel kali ini akan coba kita diskusikan topik yang cukup menawan, ialah, Cara menjadi Arsitek tanpa kuliah jurusan Arsitektur. Topik ini kami angkat dari sebuah Pertanyaan di Quora ialah:
"Bagaimana Cara Menjadi Arsitek tanpa Kuliah ?."

Setelah membaca pertanyaan diatas, jujur saya merasa jawabannya adalah "Tidak mampu", namun setelah membaca beberapa Jawaban, ada satu balasan yang menurut saya cukup mampu menjelaskan. Silahkan simak jawabannya berikut ini.

Cara Menjadi Arsitek di Indonesia

Saat ini di Indonesia belum ada jalur menjadi arsitek tanpa kuliah, meskipun jalan kesana secara undang-undang diperbolehkan dengan sistem rekognisi pembelajaran lampau.

Saya berbicara dalam kerangka arsitek selaku profesi yang mempunyai keterikatan terhadap hukum yang tercantum pada UU No.6 Tahun 2017.

Untuk berpraktik selaku arsitek di Indonesia maka diharapkan Surat Tanda Registrasi Arsitek. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU No.6 Tahun 2017. Kecuali untuk bangunan sederhana dan bangunan akhlak, maka persyaratan tersebut tidak diharapkan.

"UU No.6 Tahun 2017 Bagian kedua perihal registrasi Pasal 7 menyatakan :

(1) Untuk menemukan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, seseorang mesti :

a. Mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di mancanegara, yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau mempunyai pengalaman 10 (sepuluh) tahun bagi yang lewat prosedur rekognisi pembelajaran lampau; dan

b. Memiliki akta kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan abjad b diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai dengan kriteria kompetensi Arsitek.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan."

Waktu yang diperlukan untuk menjadi Arsitek

Cara paling cepat untuk menjadi arsitek yaitu mengikuti pendidikan tinggi di bidang arsitektur. Pendidikan tinggi di bidang arsitektur ini ada program D3, D4, dan S1.

Jika mengambil D3, maka IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) akan memberikan standar untuk menjadi anggota profesional dengan cara : D3 + 5 tahun magang + 3 portfolio pekerjaan dan mengikuti uji kompetensi arsitek. Kalau kita total waktu yang diharapkan yakni 8–10 tahun. Sayangnya cara ini jarang dilakukan di kota-kota besar. Seringkali eksklusif ke cara yang selanjutnya.

Jika mengambil S1/D4, maka bisa dengan cara : S1/D4 + sekolah profesi 1 tahun + 2 tahun magang (mampu sambil sekolah profesi) + 3 portfolio pekerjaan + mengikuti uji kompetensi arsitek. Kalau kita total waktu yang dibutuhkannya ialah 6–8 tahun. Ini yakni cara yang paling biasa dan diakui IAI.

Sedangkan tata cara rekognisi pembelajaran lampau dengan 10 tahun pengalaman yakni jalan bagi yang tidak kuliah arsitektur untuk bisa menjadi arsitek. Sayangnya jalan ini belum jelas rambu-rambunya sehingga bisa dikatakan belum mampu diterapkan di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa arsitek-arsitek populer di dunia banyak yang tidak melalui pendidikan tinggi arsitektur, namun mereka memang banyak yang magang di arsitek yang lebih senior hingga kesudahannya karya-karya mereka diakui dan berhasil menjadi arsitek yang diakui kompetensinya.

Itulah pembahasan ihwal Cara menjadi Arsitek Tanpa Kuliah, yang berdasarkan pada kerangka arsitek sebagai profesi yang memiliki keterikatan kepada hukum yang tercantum pada UU No.6 Tahun 2017. Semoga mampu menjelaskan.
Referensi :

Sumber https://www.arsimedia.com/


EmoticonEmoticon