Apabila anda adalah seorang arsitek ingin mendirikan suatu konsultan atau biro arsitektur, tentu mesti mengerti wacana metode serta antisipasi yang di perlukan untuk mampu mendirikan Konsultan Arsitek.
Dimulai dari mengerti aturan yang berlaku, mempersiapkan Tempat Usaha, Persiapan administrasi, hingga merencanakan tenaga andal, nah pada postingan ini akan kami bahas perihal Cara Mendirikan Konsultan arsitektur.
Memahami Aturan Tentang Jasa Kontruksi
Dimulai dari mengerti hukum perihal Jasa Konstruksi, alasannya adalah Konsultan arsitek ialah salah satu bab dari Jasa Konstruksi, yang telah di atur oleh Pemerintah dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 1 UU tersebut dijelaskan bahwa Jenis usaha konstruksi berisikan :- Usaha penyusunan rencana konstruksi
- Usaha pelaksanaan konstruksi
- Badan usaha pengawasan konstruksi
Dalam UU tersebut juga dijelaskan ihwal layanan yang harus diberikan oleh Usaha penyusunan rencana konstruksi yakni, memberikan layanan jasa penyusunan rencana dalam pekerjaan konstruksi yang mencakup rangkaian aktivitas atau bab-bab dari aktivitas mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
Untuk lebih lengkapnya tentang Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 Tentang jasa Konstruksi dapat anda download >> DI SINI <<
Persiapan Administrasi Mendirikan Konsultan
Untuk mampu mendirikan tubuh perjuangan Perencanaan atau konsultan arsitek ada beberapa patokan administrasi yang mesti dipenuhi, diantaranya adalah :- Mengurus NPWP Perusahaan di kantor Direktorat Pajak
- Membuat Akta Perusahaan di Notaris
- Membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) di Badan Perizinan Daerah
- Memiliki SKA (Sertifikat Tenaga Ahli) SKA Arsitektur dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, tata caranya dapat anda pahami dengan mengunjungi situs web resmi IAI di http://www.iai.or.id/
- Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Mengurus SBU untuk Konsultan arsitek dapat anda kerjakan di INKINDO, informasi selengkapnya bisa anda peroleh di situs web INKINDO di http://inkindo.org
- Membuat Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). SIUJK ialah surat ijin Usaha yang bisa anda gunakan ketika mengikuti tender pada beberapa bidang konstruksi diantaranya Arsitektur, Tata lingkungan, Mekanikal, Konsultan, Telekomunikasi, Sipil. Secara lengkap wacana cara dan kriteria untuk menerima SIUJK mampu anda lihat di website https://ska-skt.co.id
Membentuk Tim Konsultan yang berisi Tenaga Ahli
Konsultan arsitek adalah sebuah badan perjuangan yang di dalamnya adalah suatu tim yang berisikan beberapa tenaga hebat yang diantaranya yakni :- Tenaga Ahli bidang Arsitektur
- Tenaga Ahli Bidang Sipil
- Tenaga Ahli Bidang Mekanikal
- Tenaga Ahli Bidang Elektrikal
- Tenaga Ahli Bidang Tata Lingkungan
Itulah yang mampu kami sampaikan ihwal pembahasan tentang, Cara Mendirikan Konsultan Arsitektur, semoga bermanfaat.
Baca Juga
Sumber https://www.arsimedia.com/
EmoticonEmoticon