Aturan dalam mendirikan sebuah ialah sesuatu yang sangat penting untuk seorang arsitek, perlu dimengerti juga dalam peraturan mendirikan bangunan akan berlawanan untuk setiap wilayahnya yang lazimnya disebut Peraturan Bangunan Setempat (PSB), seorang arsitek profesional pasti sudah paham ihwal hal ini.
Bagi kau yang sedang berguru Arsitektur penting juga untuk berguru dan mengerti Peraturan Bangunan Gedung yang berkaitan tentang :
- KDB adalah Koefisien Dasar Bangunan
- GSB yaitu Garis Sempadan Bangunan
- GSJ adalah Garis Sempadan Jalan
- KLB adalah Koefisien Lantai Bangunan
Berikut ini yaitu Penjelasan Peraturan Bangunan Gedung ihwal KDB, GSB, GSJ, dan KLB, yang harus di pahami oleh seorang Arsitek.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Aturan ini mengontrol bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu tempat dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda cuma boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.
Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak tergolong dalam hukum ini. Walaupun demikian, seharusnya lahan tersebut ditutup dengan materi yang mampu meresap air, mirip paving blok
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah tempat setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan dilarang dibangun. Bangunan yang akan didirikan dihentikan melebihi batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda mempunyai GSB 3 meter, artinya anda cuma diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya.
GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan selaku kawasan hijau dan resapan air, yang pada kesannya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih maksimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) nyaris seperti dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di abad mendatang. Misalnya di erat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda telah ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu dikala ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB ialah perbandingan antara luas total bangunan daripada luas lahan. Luas bangunan yang dijumlah KLB ini ialah seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar sampai lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka KLB ini berlainan-beda. Lokasi sebuah kawasan makin padat, maka angka KLB akan makin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh diresmikan optimal 2 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berhubungan dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
- Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
- Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun cuma seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, bermakna anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai cuma dua atau mampu juga 2 1/5 lantai.
Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan (30 m2) ini mampu anda bangkit diatasnya.
Saya kira peraturan ini dibentuk, semoga pembangunan rumah disuatu daerah akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk kesehatan rumah itu sendiri.
Coba kita bayangkan kalau di bersahabat rumah kita ada bangunan yang lebih tinggi, tentunya akan merugikan, alasannya bangunan tersebut akan meminimalkan pasokan sinar matahari yang masuk ke dalam rumah kita.
Itulah Penjelasan ihwal Peraturan Bangunan Gedung KDB, GSB, GSJ, KLB untuk Arsitek, semoga bermanfaat
Referensi: kontemporer2013.blogspot.com
EmoticonEmoticon