Rabu, 26 Februari 2020

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Yang Mesti Anda Tahu

Asuransi merupakan hal dasar yang seingkali perlu ada utamanya bagi Anda yang memiliki usaha atau ingin memiliki masa depan terjamin. Dalam praktiknya, asuransi mempunyai lima prinsip dasar yang perlu Anda pahami dan patuhi terurtama bagi penanggung (penyuplaiasuransi) dan tertanggung (pengguna asuransi) sebagai syarat supaya asuransi mampu disepakati. 5 prinsip asuransi diantaranya: 1. Utmost Good Faith (Itikad Baik) Utmost Good Faith yaitu kewajiban tertanggung untuk menjelaskan insiden/kasus wacana objek pertanggungan ( material facts ) yang dimiliki. Fakta-fakta penting yang diperlukan oleh penanggung mesti dijelaskan dengan jelas dan lengkap, baik dari ajakan penanggung atau secara sukarela dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atas risiko yang timbul dari objek pertanggungan. Jika ada material facts yang disembunyikan, pemasokasuransi akan menganggapnya sebagai sebuah penipuan, kemudian penyuplaiasuransi akan berhak untuk tidak mengeluarkan uang klaim ganti rugi apabila terjadi hal yang mengancam risiko dan memberhentikan kontrak asuransi. Selain itu, penyuplaiasuransi juga harus menjawab dengan jujur, apakah perusahaan asuransi tersebut mampu menjamin objek pertanggungan ataukah tidak. Contoh cara kerja asuransi diantaranya: 1. Menginformasikan barang-barang apa saja yang mampu menjadikan kebakaran di dalam rumah 2. Memberitahukan jenis penggunaan kendaraan, apakah untuk langsung atau bisnis     3. Memberitahukan penyakit kronis atau penyakit bawaan yang diderita dalam bab penutupan asuransi kesehatan 2. Idemnity Idemnity (idemnitas) merupakan sebuah prinsip yang mengatur sistem pertolongan ganti rugi. Mekanisme tersebut merupakan upaya penyuplaiasuransi dalam memperlihatkan ganti rugi pada pengguna asuransi untuk mengembalikan keadaan keuangan tertanggung seperti sedia kurun, yakni sesaat sebelum kerugian terjadi. Dalam konteks tersebut, ketika terjadi klaim atau kerugian, pemasokasuransi akan menunjukkan ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian yang menimpa pengguna asuransi tanpa ada embel-embel atau motif mencari laba sama sekali. Contoh prakteknya dalam asuransi diantaranya: 1. Penggantian pada masalah pencurian kendaraan beroda empat dengan nilai maksimal sesuai dengan harga pertanggungan yang disepakati bila seandainya kendaraan beroda empat tersebut tidak under insured .  2. Perbaikan rumah yang mengalami peristiwa kebakaran hanya mencakup bagian rumah yang rusak akibat kejadian tersebut. Perlu dicatat bahwa prinsip idemnitas tidak berlaku pada asuransi yang objek pertanggungannya yaitu jiwa, mirip asuransi kecelakaan, kesehatan, perjalanan dan jiwa. 3. Subrogation Subrogation (subrogasi) merupakan prinsip asuransi yang memberikan hak permintaan ganti rugi dari pengguna asuransi ke penyedia asuransi atau hak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian. Hak permintaan tersebut diberikan bila pemasokasuransi telah menyelesaikan ganti rugi kepada pengguna asurani, contohnya antara lain: 1. Pada bencana kebakaran rumah, apabila penyebab kebakaran berasal dari api yang merambat dari kebakaran aset pihak ketiga di sekelilingnya, penyedia asuransi berhak untuk menerima hak subrogasinya. 2. Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pihak lain, maka penyuplaiasuransi mampu meminta hak subrogasinya ke pihak lain tersebut. 3. Pada asuransi kendaraan bermotor, pemasokasurani berhak untuk meminta hak subrogasinya (ganti rugi) untuk pengguna asuransi secara tertulis kepada pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya kendaraan tersebut. Makara, hak subrogasi ialah hak yang bisa diminta kalau kerugian disebabkan oleh pihak ketiga. Akan tetapi, tidak semua hak subrogasi mampu dilaksanakan, alasannya adalah penyuplaiasuransi mempunyai ketentuan sendiri apakah akan memakai hak subrogasinya atau tidak. 4. Contribution (Kontribusi) Contribution (Kontribusi) ialah prinsip yang mampu berlaku sebab suatu objek pertanggungan dibebankan pada dua atau lebih penyedia asuransi. Dalan konteks ini, kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi keharusan dari masing-masing pemasokasuransi. Prinsip ini hanya berlaku untuk polis asuransi yang bersifat idemnitas dan contohnya yakni sebagai berikut:  1. Sebuah rumah yang diasuransikan ke beberapa perusahaan  2. Mobil glamor yang diasuransikan ke tiga perusahaan/pemasokasuransi yang berlainan  Penyedia asuransi yang menerima bagian pertanggungan yang paling besar akan menjadi pemimpin ( leader ) dan perusahaan lainnya menjadi anggota (member). Pemimpin akan bertanggungjawab dalam menghimpun premi dari para anggota dan memutuskan diterima atau tidaknya suatu klaim dan menentukan besar ganti rugi klaim tersebut. Dalam keadaan tersebut, seluruh anggota diwajibkan mengikuti pemimpin. Hal ini disebut dengan istilah follow the fortune. Selain kelima prinsip tersebut, ada lagi dua prinsip lainnya, yaitu prinsip hukum bilangan besar ( Law of The Large Numbers ) dan prinsip proximate cause . 5. Insurable Interest Insurable Interest adalah kepentingan yang mampu dipertanggungjawabkan. Pengguna asuransi berhak untuk mengasuransikan objek pertanggungan karena mempunyai kepentingan keuangan yang diakui secara hukum antara pengguna asuransi dengan objek pertanggungan. Kepentingan keuangan kepada objek pertanggungannya tersebutlah yang kemudian akan menjadi pokok kontrakasuransi. Beberapa contoh kejadiannya ialah sebagai berikut: 1. Seseorang mengasuransikan daerah tinggal, kendaraan bermotor dan aset berharga yang lain. 2. Seorang tulang punggung keluarga mengasuransikan dirinya dalam asuransi jiwa, kecelakaan kerja, atau kesehatan untuk kepentingan keluarganya jikalau sewaktu-waktu tidak dapat bekerja. 3. Pengusaha yang mengasuransikan bisnisnya. Prinsip Asuransi Saling Terkait Semua prinsip asuransi yang disebutkan diatas, terutama kelima prinsip dasar yang digabungkan diatas harus diterapkan dalam setiap polis/perjanjian asurani. Ini alasannya setiap prinsip saling terkait dan tidak mampu dipisahkan. Hal ini juga berguna untuk menjamin keaslian dan kepastian aturan dari polis asuransi, sehingga pengguna asuransi atau penyedia asuransi tidak ada yang merasa dirugikan dan juga menjamin semoga tidak terjadi perselisihan diantara keduanya wacana polis asuransi di periode depan. Anda bisa mendapatkan ilmu wawasan dan faedah jikalau mempelajari sesuatu ihwal kebutuhan sehari-hari, contohnya seperti asuransi. Referensi: https://www.bandingin.com/prinsip-dasar-asuransi-dan-pengaplikasiannya
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon