Dalam jual beli kita acap kali mendengar Iistilah PPN. PPN hampir mengikat semua jenis transaksi baik dalam negeri maupun luar negeri. Apakah PPN itu? Dan apa sajakah jenis-jenis PPN? Kita akan mengulasnya disini. PPN ialah pajak/pecahan yang ditarik dari transaksi perdagangan jasa maupun barang yang dijalankan oleh orang langsung maupun badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban melaporkan, menyetor dan memungut ialah penjual. Konsumen simpulan adalah pihak yang berkewajiban untuk mengeluarkan uang PPN. Siapa saja yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan PPN Konsumen simpulan lah yang menanggung beban PPN. Untuk menghindari penerbitan pajak artifisial dalam penggunaan PPN pada lawan transaksi, mulai 1 Juli 2016, PKP se Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur elektronika. Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Objek PPN atau merupakan Aktivitas-acara yang dikenai PPN antara lain: Pemanfaatan jasa kena pajak di dalam kawasan pabean dari luar daerah pabean Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud Pemanfaatan Barang Kena Pajak di dalam kawasan pabean dari luar tempat pabean. Impor Barang Kena Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dijalankan oleh pengusahas. Besar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Besar tarif PPN menurut Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, antara lain: 1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% dikenakan pada: Ekspor Jasa Kena Pajak Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Ekspor Barang Kena Berwujud 2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai 3. Tarif PPN dapat berkembang menjadi paling tinggi 15% dan terendah 5% sesuai dalam peraturan pemerintah ayat (1). Pengusaha Kena Pajak selaku Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib melapor dan menyetorkan PPN. Batas terakhir melaporkan dan menyetorkan PPN adalah tamat bulan. Jika seorang Pengusaha atau sebuah perusahaan mempunyai transaksi pemasaran melebihi Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun, maka akan ditetapkan selaku PKP sesuai dengan PMK No.197/PMK.03/2013. Pengusaha akan diizinkan untuk pribadi mencabut permohonan akreditasi selaku PKP apabila transaksinya tidak meraih Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun. Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan, memungut, dan menyetorkan PPN selama menjadi PKP. Ada pajak masukan dan keluaran dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP. Pajak masukan ialah PPN yang dibayarkan ketika menemukan, membeli atau menciptakan produknya, sedangkan pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual produk. Kesimpulan: PKP se Indonesia wajib menciptakan faktur pajak elektro atau e-Faktur selaku prasyarat pelaporan SPT kurun PPN. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut ketika PKP memasarkan produk Pajak masukan ialah PPN yang dibayarkan ketika membeli produk Akhir bulan yaitu batas simpulan waktu pelaporan dan penyetoran PPN Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yakni pajak yang dilaporkan dan disetor oleh pedagang yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Jumat, 10 Januari 2020
Pengertian Dan Penjelasan Apa Itu Ppn (Pajak Pertambahan Nilai)
Diterbitkan Januari 10, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon