Apa itu Pajak Progresif ? Jika Anda berencana untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, sebaiknya bersiap-siaplah untuk mengeluarkan uang pajak progresif kendaraan bermotor. Sejumlah daerah di Indonesia sudah menetapkan pajak progresif. Contohnya, DKI Jakarta yang menerapkan pajak progresif yang dimulai pada tahun 2010. Jawa Timur juga ikut menerapkan pengenaan pajak di tahun 2011. Sedangkan Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya pada tahun 2018. Besarnya ongkos pajak akan mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Jadi, kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang berlawanan. Apa itu pajak progresif? Pajak progresif yaitu pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil ataupun sepeda motor. Pajak berlaku bila jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama langsung atau nama anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: Kepemilikan kendaraan roda empat Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat Contoh: Anda memiliki satu kendaraan beroda empat, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama eksklusif. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama sebab berbeda jenis. Otomatis, Anda cuma akan dikenakan pajak progresif pertama. Perngenaan Tarif Pajak Progresif Berdasarkan paal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan selaku berikut: Kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga dan seterunya akan dibebankan tarif terendah 2% dan paling tinggi 10% Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit 1% sedangkan terbesar 2%. Meskipun persentase tarif telah ditetapkan, namun setiap tempat mempunyai kewenangan dalam memutuskan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut dilarang melampaui rentang yang ditetapkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Agar lebih paham, Anda mampu mendengarkantabel persentase pajak progresif di bawah ini: Urutan Kepemilikan Tarif Pajak Kendaraan ke-1 2% Kendaraan ke-2 2,5% Kendaraan ke-3 3% Kendaraan ke-4 3,5% Kendaraan ke-5 4% Kendaraan ke-6 4,5% Kendaraan ke-7 5% Kendaraan ke-8 5,5% Kendaraan ke-9 6% Kendaraan ke-10 6,5% Kendaraan ke-11 7% Kendaraan ke-12 7,5% Kendaraan ke-13 8% Kendaraan ke-14 8,5% Kendaraan ke-15 9% Kendaraan ke-16 9,5% Kendaraan ke-17 dan seterusnya 10% Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Dasar perhitungan pajak progresif mesti didasarkan pada dua bagian dalam kendaraan, antara lain: Efek Negatif atas pemakaian kendaraan untuk menggambarkan tingkat kerusakan jalan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Untuk mengkalkulasikan pajak progresif, mulailah apalagi dulu dengan mencari NJKB kendaraan. NJKB didapatkan dengan menggunakan rumus: (PKB/2) X 100. Besarnya Nilai PKB mampu Anda lihat di lembar STNK pada bab belakang. Jika Anda sudah menegetahui hasil NJKB, selanjutnya kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentasenya sesuai dengan urutan kepemilikan seperti yang diterangkan pada tabel sebelumnya. Setelah itu, pastikan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk mendapatkan nilai pajak progresif pada tiap kendaraan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pola perhitungan pajak progresif kendaraan beroda empat milik Dani berikut ini: Dani tinggal di Jakarta. Dia memiliki 5 buah kendaraan beroda empat dengan merek yang sama. Mobil tersebut dibeli pada tahun yang serupa. Di STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 200.000. ini bermakna, NJKB mobil milik Dani besarnya: NJKB = (PKB/2) x 100 = (2.000.000/2) x 100 = Rp. 100.000.000 Selanjutnya, hitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan ke-1 hingga kendaraan ke-5, seperti cara berikut ini: Mobil Ke-1 PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 2% = Rp. 2.000.000 SWDKLLJ = Rp 200.000 Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 2.000.000 + Rp. 200.000 = Rp. 2.200.000 Mobil Ke-2 PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 2,5% = Rp. 2.500.000 SWDKLLJ = Rp. 200.000 Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 2.500.000 + Rp. 200.000 = Rp 2.700.000 Mobil Ke-3 PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 3% = Rp. 3.000.000 SWDKLLJ = Rp. 200.000 Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 3.000.000 + Rp. 200.000 = Rp. 3.200.000 Mobil Ke-4 PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 3,5% = Rp. 3.500.000 SWDKLLJ = Rp. 200.000 Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 3.500.000 + Rp. 200.000 = Rp. 3.700.000 Mobil Ke-5 PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 4% = Rp. 4.000.000 SWDKLLJ = Rp. 200.000 Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 4.000.000 + Rp. 200.000 = Rp. 4.200.000 Cara di atas berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sapai nilai persentasenya mencapai 10%. Oleh alasannya itu, sesuaikanlah jumlah kendaraan yang Anda miliki dengan keperluan Anda. Sebaiknya Anda beraktivitas memakai kendaraan biasa . Karena selain dapat terhindar dari pajak progresif, pastinya juga mampu menghemat kemacetan kemudian lintas. Setelah memahami perhitungan diatas, tentu Anda sudah mengenali hal-hal yang mempengaruhi besarnya pajak. Nilai pajak akan kian besar seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki. Bukan cuma itu, SWDKLLJ dan NJKB juga memilih jumlah besarnya pajak yang harus dikeluarkan. Referensi: https://www.online-pajak.com/pajak-progresif-ketahui-seluk-beluknya Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Minggu, 12 Januari 2020
Pemahaman Pajak Progresif Dan Cara Menghitung Besar Pajak Progresif Mobil
Diterbitkan Januari 12, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon