Selasa, 14 Januari 2020

Pemahaman Asuransi Syariah Dan Perbandingannya Dengan Asuransi Konvensional

Pengertian Asuransi Syariah Asuransi memiliki beragam manfaat dan kegunaan yang penting bagi kehidupan Anda. Sebagai calon pengguna, sudah sewajarnya jika Anda mengetahui dan mengenal dengan baik asuransi yang hendak dipakai/dipilih. Ini akan membantu Anda dalam menerima keuntungan dan manfaat yang maksimal dalam penggunaan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi memiliki beragam keunggulan dan fitur yang berlawanan-beda. Sama halnya mirip fitur yang ditawarkan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional adalah sebuah perjuangan untuk saling tolong menolong dan melindungi sejumlah orang, yang dijalankan dalam bentuk investasi aset dan menunjukkan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu lewat sebuah akad (ikatan) yang menurut aturan islam. Asuransi syariah menjadi salah satu bentuk asuransi yang banyak didiskusikan oleh masyarakat biasa dalam bertahun-tahun terakhir. Asuransi syariah muncul untuk memenuhi impian dan kepentingan masyarakat yang mengharapkan asuransi yang halal dan sesuai syariah Islam. Di Indonesia, asuransi syariah sudah banyak jenisnya, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatan yang disediakan perusahaan swasta. Asuransi syariah memberlakukan sistem dimana para nasabah akan menghibahakan sebagian atau seluruh bantuan untuk mengeluarkan uang klaim kalau ada nasabah yang mengalami musibah. Dengan begitu, dalam asurani syariah, peranan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola investasi dan operasional dari dana yang diterima.  Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah Asuransi syariah mempunyai kelebihan dan kelebihan yang lebih banyak bila dibandingkan asuransi konvensional. Sehingga membuat keduanya memiliki perbedaan yang fundamental. Misalnya jika Anda ingin berbelanja polis asurani jiwa syariah di AIA, Prudential, dan Allianz maka ada beberapa keuntungan yang ditemukan jika dibandingkan dengan asuransi pada lazimnya . Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah diantaranya: 1. Sistem Perjanjian Dalam asuransi konvensional akad yang dijalankan condong sama mirip aktivitas jual beli, sedangkan dalam asuransi syariah umumnya hanya digunakan akad hibah (tabbaru) yang didasarkan pada metode syariah dan ditentukan halal. 2. Kepemilikan Dana Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan ke perusahaan akan menjadi milik perusahaan, dan oleh sebab itu perusahaan asuransi mempunyai hak penuh dalam pengalokasian dan pengelolaan dana tersebut. Sedangkan dalam asuransi syariah, dana premi asuransi ialah milik bersama (semua nasabah asuransi) yang mana perusahaan hanya bertugas selaku pengurus dananya saja. 3. Pembagian Keuntungan    Dalam perusahaan asuransi konvensional, seluruh laba yang didapatkan dari pengelolaan dana asuransi akan menjadi milik perusahaan, namun berbeda halnya dengan asuransi syariah. Dalam asuransi syariah semua keuntungan dari hasil pengelolaan dana asuransi akan diberikan ke semua nasabah asuransi. 4. Pengelolaan Risiko Dalam asuransi syariah, berlaku sistem transfer of risk , yakni risiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (nasabah asuransi) kepada pihak perusahaan asurani yang bertindak selaku penanggung dalam kontrakasuransi tersebut, mirip misalnya pada asuransi kesehatan, asuransi kendaraan beroda empat dan asuransi perjalanan. Dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan tolong membantu dan membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara menghimpun dana hibah (tabarru). Sehingga pengelolaan risiko yang dijalankan dalam asuransi syariah memakai prinsip sharing of risk , ialah risiko akan dibebankan/dibagi terhadap perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri. Dalam asuransi konvensional, berlaku metode transfer of risk , dimana risiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (penerima asuransi) kepada pihak penyuplaiasuransi yang bertugas selaku penanggung dalam polis asuransi yang disepakati, seperti contohnya pada asuransi perjalanan, asuransi kendaraan beroda empat dan asuransi kesehatan. 5. Pengelolaan Dana Dalam asuransi konvensional, penyuplaiasuransi akan memilih besar premi dan ongkos yang lain yang ditujukan untuk menciptakan laba dan pemasukan yang sebesar-besarnya bagi pemasokasuransi.  Pengelolaan dana yang dilakukan di dala asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk menciptakan laba bagi pada nasabahnya. 6. Kewajiban Zakat Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk mengeluarkan uang zakat yang jumlahnya akan diubahsuaikan dengan besarnya laba yang di peroleh pemasokasuransi. Ketentuan ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional. 7. Pengawasan Dalam setiap forum keuangan berasaskan syariah, wajib ada yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi selaku pengawas. DPS ialah perwakilan dari DSN yang berfungsi memutuskan lembaga keuangan syariah tersebut sudah menerapkan prinsip syariah dengan benar. DSN inilah yang lalu bertugas dalam melakukan pengawasan pada segala bentuk operasional yang dijalankan dalam asuransi syariah, tergolong diantaranya memikirkan segala sesuatu misalnya harta yang diasuransikan oleh nasabah asuransi. Di mana tindakan tersebut heruslah halal dan tidak mengandung unsur haram. Ini mampu dilihat dari sumber harta tersebut dan manfaat yang akan dihasilkan. Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana asala objek yang diasuransikan tidak menjadi persoalan, karena yang dilihat oleh perusahaan yaitu nilai dan premi yang ditetapkan dalam polis asuransi tersebut. Dalam asuransi syariah, pengawasan dijalankan secara ketat dan dikerjakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibuat langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi wewenang untuk mengatasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk dalam mengeluarkan aturan atau pedoman yang mengaturnya. 8. Dana Hangus Dalam berbagai jenis asuransi yang dikeluarkan oleh penyedia asuransi konvensional, kita lazimnya mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal tersebut terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya pemegang polis asuransi jiwa yang tidak meinggal dunia sampai masa pertanggungannya simpulan). Namun, hal tersebut tidaklah berlaku dalam asuransi syariah, alasannya adalah dananya akan tetap mampu diambil walaupun ada sebagian kecil yang diikhlaskan selaku dana tabarru. 9. Instrumen Investasi Hal ini juga merupakan suatu perbedaan yang cukup besar dala asuransi konvensional dan syariah. Dalam asuransi syariah, investasi tidak mampu dijalankan pada banyak sekali kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung komponen haram dalam kegiatannya. Kegiatan yang termasuk dalam hal ini antara lain: 1. Memperdagangkan, mendistribusikan, memproduksi atau menyediakan barang haram mirip barang yang haram zatnya (haram li-dzatihi) dan barang yang haram bukan zatnya (haram li-ghairihi) yang sudah ditetapkan oleh DSN-MUI. Selain itu melakukan transaksi yang mengandur komponen suap (risywah) juga dilarang. 2. Permainan dan perjudian yang tergolong dalam judi. Perdagangan yang tidak boleh berdasarkan syariah mirip perdagangan yang tidak dibarengi dengan penyerahan barang/jasa, dan jual beli dengan usul/penawaran imitasi. Jasa keuangan ribawi, diantaranya perusahaan pembiayaan berbasis bunga bank berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung komponen ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir). Ketentuan mirip yang disebutkan diatas tidak berlaku dalam asurani konvensional, karena intinya perusahaan akan melakukan banyak sekali macam investasi lewat banyak sekali jenis instrumen keuangan yang bermaksud untuk menghadirkan laba sebesar-besarnya. Hal tersebut dapat dikerjakan tanpa menggunakan atau mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang diseleksi, alasannya adalah intinya dalam asuransi konvensional, dana yang diatur adalah ialah dana milik perusahaan dan bukanlah milik nasabah asuransi, dengan begitu penyuplaiasuransi/perusahaan asuransi memiliki hak penuh dalam penggunaan dana asuransi tersebut, tergolong menentukan jenis investasi yang mau digunakan. 10. Klaim dan Layanan Asuransi syariah memungkinkan kita untuk dapat melaksanakan double claim , sehingga kita tetap menerima klaim yang kita olok-olokan meskipun sudah menerima asuransi di penyedia yang lain. Satu polis asuransi dipakai untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang mau dibayarkan dala asurani syariah akan lebih kecil. Ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, dimana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan juga akan lebih besar.  Dalam asuransi syariah, nasabah mampu mempergunakan derma biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini akan diterapkan sitem penggunaan kartu ( cashless ) dan membayar semua tagihan yang timbul. Pertimbangkanlah dengan Baik Jenis Asuransi Manakah Yang Akan Anda Gunakan Pada hakikatnya, asuransi konvensional dan syariah mempunyai kekurangan dan keunggulan masing-masing, di mana Anda sebagai calon pengguna wajib untuk menimbang-nimbang dan bisa mengetahui dengan baik asuransi mana yang paling sempurna untuk diguanakan. Sesuaikanlah kebutuhan kita dengan jenis asuransi yang digunakan, dengan begitu Anda mampu mendapatkan keuntungan dan manfaat yang optimal atas penggunaan polis asuransi tersebut. Referensi: https://www.cermati.com/artikel/pemahaman-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon