Pertumbuhan perkonomian di Indonesia tidak lepas dari berdirinya berbagai jenis tubuh perjuangan. Dintaranya yaitu Perseroan Terbatas (PT), Apakah bahu-membahu PT itu? Dan bagaimanakah cara mendirikannya? Kita akan membahasnya berikut ini: Pengertian Perseroan Terbatas (PT) PT (Perseroan Terbatas) merupakan jenis tubuh perjuangan yang dilindungi oleh aturan dengan modal yang terdiri atas saham. Seseorang mampu dikatakan sebagai pemilik PT bila mempunyai sebagian saham dari sebuah perusahaan. Dalam PT, modal saham yang Anda miliki bisa dijual ke orang lain. Ini mempunyai arti sangat mungkin terjadi pergeseran kepemilikan parusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan perusahaan tersebut kembali. Selain itu, sebab dibuat atas kesepakatan, maka bisa dipatikan bahwa PT diresmikan minimal oleh dua orang. Perjanjian pendirian PT mesti dikenali oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk menerima legalisasi dari Mentri Hukum dan HAM sebelum pada risikonya resmi ditetapkan selaku PT. Cara Mendirikan PT Berikut ini tindakan cara mendirikan PT, sesuai ketentuan yang berlaku: 1. Mempersiapkan Data Pendirian PT, yang meliputi: A. Nama PT Nama PT sekurang-kurangnyaterdiri atas 3 suku kata, dan tidak diperbolehkan menggunakan kata serapan gila dan juga tidak boleh menggunakan nama PT persis mirip yang telah dipakai PT lain. B. Tempat dan Kedudukan PT Yaitu alamat lokasi PT dan kedudukan hukumnya. Apakah berada di kawasan Kotamadya atau Kabupaten. Jika menentukan Jakarta Utara sebagai lokasi PT, maka alamat PT harus ada di kawasan Jakarta Utara. Jika alamat tersebut tidak berada di Jakarta Utara, maka menurut aturannya dianggap selaku cabang, dan selanjutnya mesti dibuatkan sertifikat cabang dan perizinannya. C. Maksud dan Tujuan PT Maksud dan tujuan PT, kententuannya ialah: 1. Anda mampu memilih bidang apapun, kecuali apa saja yang dilarang oleh peraturan. 2. Bidang perjuangan yang akan dilaksanakan, harus tertulis terang dalam sertifikat pendirian PT 3. Bidang perjuangan yang dijalankan, harus memiliki izin perjuangan. Contoh: kalau acara usaha Anda merupakan restoran, maka Anda wajib memiliki izin retoran. Contoh Maksud dan Tujuan antara lain: Menjalankan usaha jasa pemasangan dan perbaikan Turbin dan Pompa Menjalankan perjuangan jasa pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan filter Menjalankan perjuangan jasa yang bekerjasama dengan mesin-mesin diesel Menjalankan usaha jasa bengkel dan karoseri Menjalankan perjuangan jasa Regrinding dan Coating Menjalankan perjuangan jasa pendukung aktivitas dalam bidang industri minyak dan gas bumi Menjalankan jasa engineering, pelaksanaan dan pengawasan di bidang industri Menjalankan jasa tenaga ahli untuk pekerjaan pekerjaan di bidang Industri Menjalankan perjuangan dalam bidang rancang bangkit dan pemborongan/kontraktor segala jenis bangunan Menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara sarana & prasarana (Pembangunan Kawasan terpadu) Menjalankan jasa pekerjaan refractory, insulation peralatan pabrik Menjalankan perjuangan dibidang perawatan, pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin Menjalankan perjuangan pemeliharaan dan perbaikan perlengkapan industri & alat-alat berat. Menjalankan usaha dibidang industri Rekayasa Teknik, Manufacturing & Fabrikasi Menjalankan usaha dibidang industri perakitan unsur jadi alat-alat mekanik Menjalankan usaha dibidang industri pelapisan (coating) Menjalankan perjuangan dibidang fasilitas pendukung perusahaan konstruksi Menjalankan perjuangan jasa pemeliharaan akses air/pipa Menjalankan perjuangan jasa perawatan dan perbaikan hydrolik D. Struktur Permodalan Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas, PT wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan minimal 25% dari modal mulanya mesti disetor. Dengan begitu, modal awal paling sedikit untuk mendirikan PT yakni Rp 50 juta, sedangkan modal disetornya Rp 12,5 juta. Sesuai dengan paket kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo menurut PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar yang tidak lagi minimal Rp 50 juta, akan namun tergantung pada komitmen para pendiri PT. E. Pengurus PT Pengurus PT terdiri atas Direktur dan Komisaris. Jika terdapat lebih dari satu orang Direktur, maka salah satunya akan diangkat sebagai Direktur Utama. Hal ini juga berlaku pada Komisaris. Komisaris Bertugas dalam menawarkan nasehat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, sehingga tidak berhak melakukan tanda tangan persetujuan dan sejenisnya. Direktur bertugas dalam melakukan perusahaan sehari-hari, mirip tanda tangan persetujuan, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, atau acara lainnya. 2. Membuat Akta Pendirian di Notaris Akta pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang berlokasi di daerah yang sama dengan PT. Namun bisa memakai Notaris dari mana saja asalkan notaris tersebut memiliki SK pengangkatan, telah terdaftar dan disumpah oleh Kemenkumham. Semua pendiri PT diwajibkan menandatangani Akta Pendirian PT pribadi di hadapan Notaris. Jika ada salah satu atau semua pendiri PT yang berhalangan untuk hadir saat menemui Notaris, maka dapat dikuasakan oleh orang lain. Notaris juga kemudian akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, dan akan menerangkan apa saja maksud dari pasal-pasal yang diangkut dalam sertifikat tersebut. Saat penandatanganan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen pendukung seperti alamat lengkap PT, penggunaan nama PT dan dokumen penting lainnya. 3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT Setelah Akta Pendirian PT dibuat, Notaris akan mengajukan legalisasi badan hukum atas PT terhadap Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan legalisasi badan aturan PT, sehingga PT tersebut akan lahir sebagai tubuh aturan yang diakui oleh negara. Karena PT tersebut sudah menjadi badan aturan, maka PT tersebut dianggap selaku sebuah objek hukum baru, yeng memiliki keharusan dan hak yang melekat selamanya. Salah satu kewajiban tersebut diantaranya yaitu mesti mempunyai nomor pajak dan mempunyai keharusan untuk melaporkan pajak. Dan karena telah menjadi badan aturan, PT tersebut akan bisa melaksanakan kesepakatan dengan pihak ketiga serta melakukan langkah-langkah hukum lain atas nama PT tersebut. 4. Membuat Surat Keterangan Domisili di Keluarahan Izin domisili menerangkan perihal dimana PT beralamat, serta disitu akan disebutkan juga jumlah tenaga kerja dan jenis usahanya. Izin domisili berlaku optimal satu tahun dan mampu diperpanjang. Dalam proses pengerjaan PT, kelengkapan domisili kelurahan merupakan dokumen yang sungguh penting. Namun khusus di kawasan DKI Jakarta, dikala berlakukanya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta) maka domisili PT sudah dilarang bertempat di rumah. Selanjutnya akan mengikuti daerah-kawasan yang sudah ditetapkan. Surat Keterangan Domisili perusahaan dari kelurahan menerangkan perihal di mana PT tersebut berlokasi. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh kelurahan, maka pengaturan domisili diatur oleh masing-masing perda. Misalnya untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 wacana Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, diterangkan tentang perumpamaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Disitu disebutkan bahwa untuk mengelola Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperlukan: 1) Akta notaris pendirian, 2) KTP pemilik, dan 3) Surat Pengantar dari RT. 5. Membuat NPWP di Kantor Pajak NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama ialah isyarat wajib pajak dan 6 digit berikutnya yakni kode manajemen. Contoh Nomor NPWP: 31.460.572.6-061.000 31 = Jenis arahan wajib pajak yang mengambarkan apakah wajib pajak orang eksklusif, bendaharawan (pemungut) atau wajib pajak badan. 460.572 = Nomor urut wajib pajak 6 = Cek digit 061 = Kode pemungut pajak 000 = Kode cabang 000 artinya kantor sentra, sedangkan kode cabang 001 mempunyai arti cabang ke-satu Dalam pembuatan PT, Anda akan mendapatkan dua dokumen terkait dengan keharusan perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni opsional, sebab tidak semua pembuatan PT wajib menjadi perusahan PKP. 6. Mengurus Surat Izin Usaha SIUP adalah surat izin agar mampu melakukan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang perjuangan jasa dan jual beli yang diseleksi akan diputuskan oleh masing-masing pemerintah tempat. Sesuai dengan Permendag No. 46, ada empat kategori SIUP yang dapat dipilih dalam mekanisme pengerjaan PT yang menambahkan SIUP, adalah SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro. Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah untuk melaksanakan aktivitas komersil adalah dengan kata lain melaksanakan perjuangan untuk mendapatkan laba. Dalam melaksanakan perjuangan tersebut, perusahaan wajib memiliki izin perjuangan. Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang perjuangan berupa empat digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI ialah klasifikasi bidang perjuangan yang dibuat oleh pemerintah dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik sesuai dengan Perka BPS 19 Tahun 2017 wacana Perubahan KBLI 2015. 7. Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) TDP diatur oleh UU 3/1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan”. Menurut Wikipedia, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanannya, dan berisi hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pengertian perusahaan dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk CV Persekutuan Komanditer, Koperasi, PT (Perseroan Terbatas), Fa (Firma), Perusahaan Perorangan dan BUL (Bentuk Usaha Lainnya), tergolong juga Perusahaan Asing dengan Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang melakukan usahanya dan berlokasi di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keharusan untuk mendaftar dalam TDP. Dalam proses pengerjaan PT tersebut, mesti dijalankan baik selaku kantor cabang ataupun kantor pusat. Khusus untuk syarat pendirian PT cabang, maka harus dibuatkan Akta Canag yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan bantuan kuasa dari Direksinya. Informasi Tambahan 1. Pendaftaran Perusahaan Secara Online melalui OSS (Online Single Submission) Berlaku mulai bulan Oktober 2018 Pada pertangahan tahun 2018, pemerintah melalui Kemenko telah mengeluarkan layanan OSS (Online Single Submission) ialah Layanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), untuk memudahkan pendirian badan usaha. Layanan OSS dibuat sebagai upaya pelayanan perizinan berupaya yang berlaku di semua Lembaga, Kemetrian dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Sampai tanggal 1 Oktober 2018, pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS sudah dapat dilaksanakan dan beberapa fitur lainnya dalam OSS masih dalam pengembangan dan perbaikan. Pelaksanaan OSS dikontrol dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, yang ialah upaya pemerintah dalam rangka mempersempit pengurusan perizinan berusaha dan membuat model pelayanan perizinan terintegrasi. 2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta mengharuskan Badan Usaha untuk mempunyai NIB berlaku mulai permulaan Januari 2019 Di selesai tahun 2018, PTSP DKI Jakarta menyatakan bahwa pada awal tahun 2019, setiap badan perjuangan diwajibkan memiliki NIB kalau ingin mengajukan permintaan izin usaha di PTSP DKI Jakarta. Dokumen NIB yang telah dimiliki oleh badan usaha berikutnya akan diserahkan dalam pengurusan izin SIUP atau izin yang lain. Referensi: https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pemahaman-pt-perseroan-terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/ https://infiniti.id/mendirikan-pt Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com
Senin, 13 Januari 2020
Cara Mendirikan Pt (Perseroan Terbatas) Modern 2020 Secara Resmi
Diterbitkan Januari 13, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon