Minggu, 12 Januari 2020

Cara Mendirikan Cv (Persekutuan Komanditer) Sendiri Terbaru 2020

CV (Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Komanditer) yakni tubuh usaha yang sering kali dipilih oleh pebisnis khususnya pengusaha pemula yang mempunyai modal sedikit. Berbeda halnya dengan PT yang memiliki ketentuan atas jumlah modal yang disetorkan, CV tidak mengharuskan adanya modal, sehingga mengendorkan para pengusaha dalam memulai bisnis.  CV (Commanditare Vennotschap) ialah badan perjuangan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau asetnya kepada orang lain yang menjalankan operasi perusahaan, dengan tujuan mencari laba. Anggota CV terbagi atas dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif (Komplementer) adalah sekutu yang mengerjakan perusahaan dan berhak untuk melakukan persetujuandengan pihak ketiga, sedangkan Sekutu Pasif (Komanditer) yakni sekutu yang hanya menyerahkan modal ke perusahaan CV tersebut dan tidak ikut campur dalam kegiatan operasi maupun administrasi perusahaan. Seiring dengan pergantian peraturan perizinan perusahaan yang diberlakukan, maka terdapat pergeseran peraturan perihal tata cara pendirian CV terbaru di tahun 2020. Berikut ini Hal-hal yang sering Anda jumpai ketika akan mendirikan CV. Apa Saja Syarat Dokumen Pendirian CV? Untuk mendirikan CV, Anda mesti mempersiapkan dokumen berikut ini: Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha. Foto kantor terlihat dalam dan luar. Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran. Fotokopi atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko. Catatan: Pastikan dokumen KTP, NPWP, dan KK telah diupdate dengan status terbaru. (contohnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP akan namun NPWP masih memakai alamat lama, maka NPWP wajib diperbaharui dengan alamat yang tepat yang cocok dengan KTP)  Prosedur Pendirian CV Terbaru di Tahun 2020 1. Pengecekan dan Pemesanan Nama yang dijalankan oleh Notaris Sebelum mendirikan CV, Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan memeriksa di tata cara AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. Berbeda dengan PT yang memiliki peraturan yang lebih ketat, peraturan nama CV condong lebih fleksibel. Contohnya, dalam CV masih diperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan bahasa inggris dalam penamaannya. Nama suatu CV juga mampu dipakai oleh CV yang lainnya. Contoh Nama CV: CV RAHMAT JAYA CV INSIDE ELECTRONIC CV SUMBER AGUNG 2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris Selanjutnya Notaris akan membuat draft akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh kandidat pemilik perusahaan. Data perusahaan umumnya berisi hal berikut: Nama CV (Nama resmi perusahaan) Tempat dan Kedudukan (Alamat domisili perusahaan, umumnya tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota domisisli. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris pada sistem AHU di Kemenkumham. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha), yakni bidang perjuangan yang dijalankan perusahaan. Format bidang usaha diwajibkan sesuai dengan dengan Format KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal Struktur Kepengurusan Perusahaan , biasanya, Anda akan menerima draft permulaan untuk dicek dan direvisi jika diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.  3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta di hadapan Notaris Setelah draft sertifikat dianggap sudah sesuai dengan ajakan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir menandatangani akta tersebut. Jika salah satu sekutu tidak hadir, maka dapat memperlihatkan kuasa tertulis (Surat Kuasa) terhadap pihak lain untuk mengambil alih kedatangan si pemegang saham tersebut. Dalam prakteknya, beberapa notaris mengharuskan setidaknya persero aktif untuk hadir dan melakukan tanda tangan.  Setalah final tanda tangan, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan sudah terdaftar secara resmi oleh negara. Selain itu, Notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP perusahaan ke KPP yang bertangggung jawav di domisili sesuai dengan data akta yang telah diamasukkan oleh notaris.  4. Pengurursan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan Setelah NPWP perusahaan didaftarkan, kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak0 dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sehabis semua syarat dokumen telah cukup. Biasanya KPP akan memeriksa apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan CV tersebut telah benar adanya, status NPWP apakah sudah diperbarui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP langsung sekutu pasif dan aktif. Pembuatan NPWP mampu jadi tertunda bila ada data langsung yang kurang dan laporan pajak yang belum dilaporkan. Oleh sebab itu, tentukan SPT Tahunan dan data pribadi Anda telah terlapor dengan baik. 5. Pembuatan NIB NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor pengenal bagi semua pelaku perjuangan. NIB memiliki kegunaan untuk mengambil alih NIK (Nomor Identitas Kepabean), API (Angka Pengenal Impor), RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Jika Anda telah memiliki legalitas perusahaan akan namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan. Pendaftaran NIB mampu dikerjakan secara online memakai OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dijalankan dan hanya perlu dilaksanakan bila diharapkan. Jika tidak eksklusif didaftarkan, API masih mampu didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku perjuangan betul-betul membutuhkan API tersebut. Pemilihan bidang usaha dalam NIB dijalankan dengan menentukan KLBI bidang usaha yang tepat. KLBI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu.  6. Membuat Izin Usaha dan Izin Komersial Sama halnya seperti NIB, izin perjuangan dikeluarkan sesudah NIB sudah diterbitkan. Izin perjuangan juga dapat dibuat secara online melalui tata cara OSS. Izin usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya ,menjadi salah satu dokumen perizinan yang wajib bagi perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Izin perjuangan diajukan terlebih dulu sebelum izin komersial. Izin komersial memiliki kegunaan bagi tubuh perjuangan atau pelaku perjuangan yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Misalnya ialah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan. Pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul dalam pembuatan CV: 1. Apa Perbedaan PT dan CV? Terdapat beberapa perbedaan lazim antara CV dan PT. Akan tetapi salah satu perbedaannya yang sungguh mencolok adalah PT memiliki metode modal tertulis dalam bentuk saham dan memisahkan aset perusahaan dan harta eksklusif, sedangkan CV tidak memiliki tata cara modal yang terperinci. Makara bagi Anda yang ingin memulai perjuangan dengan modal yang minim, maka dengan mendirikan CV akan menolong Anda dalam mengawali usaha lebih singkat dan lebih mudah tanpa harus mengumpulkan modal yang banyak apalagi dahulu. 2. Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Mendirikan Perusahaan? Anda telah mampu melakukan bisnis dan menyiapkan metode pelaporan wajib bagi perusahaan, misalnya, membenahi tata cara pelaporan pajak. Selain itu, Anda juga mampu mendaftarkan merek dagang Anda untuk melindungi identitas perusahaan. 3. Apakah Saya Masih Membutuhkan SKPD? SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah dihilangkan pada beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi ada beberapa daerah yang masih membutuhkan SKPD. Menurut berita resmi, SKPD akan ditiadakan juga di kota-kjota lain semoga memudahkan usahawan dalam mendirikan tubuh usaha dan mempercepat proses perizinan. 4. Kapan Saya Bisa Mulai Membuak Rekening? Anda mampu membuka rekening ketika semua dokumen sudah lengkap. Jika Anda ingin membuka rekening lebih cepat, maka Anda mampu membuka rekening di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa perizinan perusahaan Anda sedang diproses. 5. Bolehkah Saya Menjalankan Lebih dari Satu Bidang Usaha? Boleh, akan tetapi sebaiknya Anda mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda kerjakan. Karena dikhawatirkan akan ada pembekuan kalau bidang perjuangan cuma dicantumkan saja namun tidak dikerjakan. 6. Apakah CV bisa disahkan oleh Pengadilan? Sebelumnya CV memang dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili. Akan tetapi semenjak adanya pergantian peraturan, semua pengukuhan wajib dijalankan oleh Kemenkumham dan pengadilan negeri tidak mampu mengesahkan CV lagi. Istilah-istilah Umum dalam Pendirian CV API (Angka Pengenal Impor): Yaitu dokumen yang menjadi identitas kantor untuk melaksanakan acara impor. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan): Yaitu identitas yang dipakai untuk mampu mengakses sistem kepabeanan seperti metode impor. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Yaitu dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi tubuh perjuangan yang mengerjakan aktivitas jual beli biasa . Saat ini telah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Izin Usaha lewat OSS (Online Single Submission) TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Yaitu dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini sudah tidak berlaku lagi dan harus diganti menjadi NIB supaya perusahaan mampu beroperasi dengan baik. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Daftar penjabaran bidang perjuangan yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi acara perjuangan di Indonesia. Saham: Surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. Akta Pendirian: Dokumen yang menjadi bukti sahih pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham. Pemegang Saham: Individu atau tubuh perjuangan yang mempunyai satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan. Direktur: Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan dan melakukan perusahaan. Komisaris: Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung tanggapan dan menjadi penasehat. Notaris: Profesi yang berwenang untuk menciptakan Akta sahih dan melakukan hal-hal hukum utamanya selaku saksi penandatanganan dokumen, akreditasi dokumen aturan, dan lain-lain. SKDP (Surat Keterangan Domisili): Yaitu surat yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa tempat di Indonesia. PBB (Pajak Bumi Bangunan): Surat yang menawarkan kepemilikan akan sebuah tanah dan bangunan dan kewajiban untuk mengeluarkan uang pajak atas kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Yaitu kartu yang dipakai untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan perjuangan. NIB (Nomor Induk Berusaha): Dokumen yang menjadi identitas pengenal sebuah tubuh usaha. Dibuat untuk mengambil alih TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Izin Usaha: Dokumen yang menjadi lisensi untuk melakukan kegiatan berupaya. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi. OSS (Online Single Submission): Yaitu Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk membuat lebih mudah proses perizinan perjuangan. Dapat diakses di oss.go.id Referensi: https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kekurangan-cv/ https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2019/12/24/pendirian-cv-di-2020-bimbingan-patokan-dan-proses-lengkap/
Sumber https://sarankeuangan.blogspot.com


EmoticonEmoticon